Apakah Kumur-Kumur Membatalkan Puasa di Bulan Ramadhan? Berikut Penjelasan Lengkap Ustad Abdul Somad

- 12 April 2022, 09:16 WIB
Apakah Kumur-Kumur Membatalkan Puasa di Bulan Ramadhan? Berikut Penjelasan Lengkap Ustad Abdul Somad
Apakah Kumur-Kumur Membatalkan Puasa di Bulan Ramadhan? Berikut Penjelasan Lengkap Ustad Abdul Somad /Halodoc

ِ"Apabila engkau Istinsyaq maka lebihkanlah, kecuali jika engkau berpuasa,” (HR. Asy-Syafi’i, Ahmad, imam yang empat dan al-Baihaqi).

Baca Juga: Begini Hukum Menggunakan Tetes Mata, Tetes Telinga, dan Obat Anus di bulan Ramadhan Menurut Ustad Abdul Somad

Baca Juga: Apa Hukum Menggunakan Jarum Suntik di Bulan Ramadhan? Simak Penjelasan Lengkap Ustad Abdul Somad

Jika seorang yang berpuasa lalu kumur kumur atau melakukan Istinsyaq ketika berwudhu’, lalu air masuk ke kerongkongan tanpa sengaja dan tidak karena berlebihan, maka puasanya tetap sah.

Hal tersebut, sama seperti masuknya debu jalanan atau butiran tepung atau lalat terbang dan masuk ke kerongkongannya, karena semua itu kekeliruan yang tidak dianggap, kendati sebagian imam berbeda pendapat dengan ini.

Melakukan kumur-kumur bukan bertujuan untuk berwudhu’, juga tidak membatalkan puasa, selama air tidak sampai ke dalam perut.

Demikian informasi terkait apakah kumur kumur membatalkan puasa di bulan Ramadhan? dan penjelasan lengkap dari Ustad Abdul Somad.***

Halaman:

Editor: Heru Nugroho

Sumber: 30 Fatwa Seputar Ramadan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x