Apakah Kumur-Kumur Membatalkan Puasa di Bulan Ramadhan? Berikut Penjelasan Lengkap Ustad Abdul Somad

- 12 April 2022, 09:16 WIB
Apakah Kumur-Kumur Membatalkan Puasa di Bulan Ramadhan? Berikut Penjelasan Lengkap Ustad Abdul Somad
Apakah Kumur-Kumur Membatalkan Puasa di Bulan Ramadhan? Berikut Penjelasan Lengkap Ustad Abdul Somad /Halodoc

SalatigaTerkini - Salah satu bagian dari berwudhu' adalah kumur kumur. Lalu bagaimana jika kita melakukan hal tersebut dalam keadaan berpuasa di bulan Ramadhan?

Dilansir tim SalatigaTerkini dari salah satu karya Ustad Abdul Somad '30 Fatwa Seputar Ramadhan', penceramah kondang yang akrab disapa UAS menjelaskan secara lengkap perihal hukum kumur-kumur saat berpuasa di bulan Ramadhan.

Mengutip dari fatwa Yusuf al-Qaradhawi, dalam Fatawa Mu’ashirah, juz. I (Cetakan VIII; Kuwait: Dar al-Qalam, 1420H/2000M), halaman 311, dijelaskan sebagai berikut,

Hukum kumur-kumur dan Istinsyaq dalam wudhu’ adalah sunnah menurut Mazhab Abu Hanifah, Malik dan Syafi’i.

Baca Juga: Apa Hukum Ziarah Kubur Setelah Salat Id? Berikut Penjelasan Lengkap Ustad Abdul Somad

Baca Juga: Hukum Bersalaman Setelah Salat Menurut Pendapat Ustad Abdul Somad

Sementara menurut Mazhab Imam Ahmad dihukumi wajaib, karena dianggap sebagai bagian dari membasuh wajah yang merupakan perintah.

Ustad Abdul Somad menjelaskan jika kumur kumur, sebaiknya tidak ditinggalkan baik dalah keadaan berpuasa atau tidak.

Bagi muslim ketika sedang berpuasa, disarankan agar tidak terlalu berlebihan dalam kumur kumur dan Istinsyaq.

ِ"Apabila engkau Istinsyaq maka lebihkanlah, kecuali jika engkau berpuasa,” (HR. Asy-Syafi’i, Ahmad, imam yang empat dan al-Baihaqi).

Baca Juga: Begini Hukum Menggunakan Tetes Mata, Tetes Telinga, dan Obat Anus di bulan Ramadhan Menurut Ustad Abdul Somad

Baca Juga: Apa Hukum Menggunakan Jarum Suntik di Bulan Ramadhan? Simak Penjelasan Lengkap Ustad Abdul Somad

Jika seorang yang berpuasa lalu kumur kumur atau melakukan Istinsyaq ketika berwudhu’, lalu air masuk ke kerongkongan tanpa sengaja dan tidak karena berlebihan, maka puasanya tetap sah.

Hal tersebut, sama seperti masuknya debu jalanan atau butiran tepung atau lalat terbang dan masuk ke kerongkongannya, karena semua itu kekeliruan yang tidak dianggap, kendati sebagian imam berbeda pendapat dengan ini.

Melakukan kumur-kumur bukan bertujuan untuk berwudhu’, juga tidak membatalkan puasa, selama air tidak sampai ke dalam perut.

Demikian informasi terkait apakah kumur kumur membatalkan puasa di bulan Ramadhan? dan penjelasan lengkap dari Ustad Abdul Somad.***

Editor: Heru Nugroho

Sumber: 30 Fatwa Seputar Ramadan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x