SalatigaTerkini - Salah satu bagian dari berwudhu' adalah kumur kumur. Lalu bagaimana jika kita melakukan hal tersebut dalam keadaan berpuasa di bulan Ramadhan?
Dilansir tim SalatigaTerkini dari salah satu karya Ustad Abdul Somad '30 Fatwa Seputar Ramadhan', penceramah kondang yang akrab disapa UAS menjelaskan secara lengkap perihal hukum kumur-kumur saat berpuasa di bulan Ramadhan.
Mengutip dari fatwa Yusuf al-Qaradhawi, dalam Fatawa Mu’ashirah, juz. I (Cetakan VIII; Kuwait: Dar al-Qalam, 1420H/2000M), halaman 311, dijelaskan sebagai berikut,
Hukum kumur-kumur dan Istinsyaq dalam wudhu’ adalah sunnah menurut Mazhab Abu Hanifah, Malik dan Syafi’i.
Baca Juga: Apa Hukum Ziarah Kubur Setelah Salat Id? Berikut Penjelasan Lengkap Ustad Abdul Somad
Baca Juga: Hukum Bersalaman Setelah Salat Menurut Pendapat Ustad Abdul Somad
Sementara menurut Mazhab Imam Ahmad dihukumi wajaib, karena dianggap sebagai bagian dari membasuh wajah yang merupakan perintah.
Ustad Abdul Somad menjelaskan jika kumur kumur, sebaiknya tidak ditinggalkan baik dalah keadaan berpuasa atau tidak.
Bagi muslim ketika sedang berpuasa, disarankan agar tidak terlalu berlebihan dalam kumur kumur dan Istinsyaq.