SalatigaTerkini - Berkaitan dengan memasukkan obat ke lubang-lubang tertentu, seperti telinga, mata dan anus di bulan Ramadhan, adalah hal yang kerap dilakukan demi tujuan kesehatan.
Lalu bagaimana hukum ketiganya?
Berikut tim SalatigaTerkini rangkumkan hukum menggunakan tetes mata, tetes telinga, dan obat anus di bulan Ramadhan menurut pendapat Ustad Abdul Somad.
Dilansir dari buku populer karya Ustad Abdul Somad '30 Fatwa Seputar Ramadhan', salah satu penceramah yang akarab disapa UAS menyebut jika ulama memiliki khilaf perihal hal tersebut, lantaran tidak ditemukan di masa Rasulullah.
Baca Juga: Hukum Menunda Mengganti Puasa (Qadha') Hingga Ramadhan Berikutnya Menurut Ustad Abdul Somad
Baca Juga: Bolehkah Salat Dhuha Berjamaah? Begini Penjelasan Lengkap Hukum nya Menurut Ustad Abdul Somad
Ada ulama yang menyatakan bahwa hal-hal tersebut dapat membatalkan puasa.
Sebagian ulama juga berpendapat bahwa rongga-rongga ini bukanlah rongga yang normal tempat masuknya makanan ke dalam perut, oleh sebab itu tidak membatalkan puasa.
Sementara Ustad Abdul Somad secara pribadi berpendapat bahwa penggunaan tetes mata, obat tetes telinga, obat pada anus bagi penderita wasir dan sejenisnya, tidak membatalkan puasa.