SalatigaTerkini - Suntik adalah salah satu media yang digunakan di bidang kedokteran, baik sebagai bentuk pengomatan maupun penambahan nutrisi.
Lalu bagaimana hukum menggunakan jarum suntik saat tengah berpuasa di bulan Ramadhan?
Simak penjelasan lengkap Ustad Abdul Somad, dilansir dari Buku '30 Fakwa Seputar Ramadhan'.
Menguti fatwa dari salah satu ulama, Yusuf al-Qaradhawi, dalam Fatawa Mu’ashirah, juz. I, Cetakan VIII; Kuwait: Dar al-Qalam, 1420H/2000M), halaman 325, jarum suntik dibedakan menjadi beberapa jenis.
Baca Juga: Hukum Menunda Mengganti Puasa (Qadha') Hingga Ramadhan Berikutnya Menurut Ustad Abdul Somad
Baca Juga: Bolehkah Salat Dhuha Berjamaah? Begini Penjelasan Lengkap Hukum nya Menurut Ustad Abdul Somad
Ada yang digunakan sebagai obat dan penyembuhan, baik diaplikasikan pada urat, atau otot, atau di bawah kulit.
Tidak ada perbedaan pendapat dalam masalah ini, karena tidak sampai ke perut dan tidak dimaksudkan memberi makanan, oleh sebab itu tidak membatalkan puasa.
Akan tetapi ada satu jenis jarum, yakni jarum suntik untuk memasukkan nutrisi ke dalam tubuh, seperti jarum Glukosa, yang menyampaikan nutrisi ke dalam darah.