Hukum Bersalaman Setelah Salat Menurut Pendapat Ustad Abdul Somad

- 10 April 2022, 08:55 WIB
Hukum Bersalaman Setelah Salat Menurut Pendapat Ustad Abdul Somad
Hukum Bersalaman Setelah Salat Menurut Pendapat Ustad Abdul Somad /Ilustrasi Pixabay/SCY

SalatigaTerkini - Bersalaman adalah salah satu ajaran yang dianjurkan pada hukum asalnya.

Dilansir dari buku Ustad Abdul Somad perihal hukum bersalaman setelah salat, yang mengutip fatwa Syekh DR. Ali Jum’ah, Al-Bayan li ma Yusyghil al-Adzhan, Cetakan I; Kairo: al-Muqaththam, 1426H/2005M), halaman 262, adalah sebagai berikut,

Imam an-Nawawi berkata dalam Fath al-Bari, al-Hafizh Ibnu Hajar, juz. XI, hal. 55,

Ketahuilah bahwa bersalaman itu sunnah, disepakati hukumnya, bersalaman ketika bertemu,"

Baca Juga: Begini Hukum Menggunakan Tetes Mata, Tetes Telinga, dan Obat Anus di bulan Ramadhan Menurut Ustad Abdul Somad

Baca Juga: Apa Hukum Menggunakan Jarum Suntik di Bulan Ramadhan? Simak Penjelasan Lengkap Ustad Abdul Somad

Menukil pendapat Imam an-Nawawi dalam Fath al-Bari, al-Hafizh Ibnu Hajar, juz. XI, hal. 55, menukil pendapat Imam an-Nawawi; Tuhfat al-Ahwadzi, juz. VII, hal. 426

Ibnu Baththal berkata, “Asal bersalaman itu baik, demikian menurut mayoritas ulama,"

Banyak ahli Fiqh dari berbagai mazhab menyebutkan bahwa bersalaman diantara laki-laki itu dianjurkan.

Mereka berdalil dengan hadits-hadits shahih dan hasan. Diantaranya adalah hadits yang diriwayatkan Ka’ab bin Malik, ia berkata:

Saya masuk ke dalam masjid. Rasulullah SAW duduk, di sekelilingnya banyak orang. Thalhah bin ‘Ubaidillah berdiri datang kepada saya berlari-lari kecil hingga ia menyalami saya dan mengucapkan tahni’ah kepada saya,” (HR. Ahmad, al-Bukhari dan Muslim).

Baca Juga: Hukum Menunda Mengganti Puasa (Qadha') Hingga Ramadhan Berikutnya Menurut Ustad Abdul Somad

Baca Juga: Bolehkah Salat Dhuha Berjamaah? Begini Penjelasan Lengkap Hukum nya Menurut Ustad Abdul Somad

Dari Qatadah, ia berkata, “Saya berkata
kepada Anas, 'Apakah para shahabat nabi itu bersalaman?' Ia menjawab, 'Ya' (HR. al-Bukhari dan Ibnu Hibban).

Diriwayatkan dari ‘Atha’ bin Abi Muslim Abdullah al-Khurasani, ia berkata, “Rasulullah Saw bersabda, 'Bersalamanlah kamu, ia menghilangkan dengki. Saling memberi hadiahlah kamu, maka kamu akan berkasih sayang dan menghilangkan permusuhan',"(HR. ad-Dailami dalam Musnad al-Firdaus).

Adapun bersalaman setelah selesai salat, tidak seorang pun ulama mengharamkannya, bahkan
mereka menganjurkannya.

Bersalaman selesai salat itu bid’ah hasanah (bid’ah yang baik) atau bid’ah mubahah (bid’ah yang dibolehkan).

Imam an-Nawawi membahas masalah ini secara terperinci, beliau berkata, “Jika orang yang bersalaman itu belum menyalami saudaranya sebelum shalat, maka salaman-nya itu sunnah hasanah. Jika ia telah menyalami saudaranya sebelum shalat, maka salaman-nya itu mubah (boleh)” (al-Majmu’, an-Nawawi, juz. III, hal. 469 – 470).

Imam al-Hashkafi berkata, “Apa yang dikatakan pengarang -at-Tamrutasyi- mengikuti apa yang telah disebutkan dalam ad-Durar, al-Kanz, al-Wiqayah, an-Niqayah, al-Majma’, al-Multaqa dan kitab-
kitab lainnya,"

Mengandung makna boleh bersalaman secara mutlak, meskipun setelah shalat ‘Ashar. Pendapat mereka yang mengatakan bid’ah, artinya bid’ah mubahah hasanah (bid’ah yang dibolehkan dan baik), sebagaimana yang dinyatakan Imam an-Nawawi dalam al-Adzkar karyanya. (ad-Durr al-Mukhtar, al-Hashkafi, juz. VI, hal. 380).

Imam Ibnu ‘Abidin memberikan komentar setelah menyebutkan pendapat ulama yang menyatakan boleh secara mutlak dari kalangan ulama Mazhab Hanafi,

Ini yang sesuai dengan apa yang dikatakan pen-syarah dari teks matan yang bersifat umum. Ia berdalil dengan pendapat ini berdasarkan nash-nash yang bersifat umum tentang bersalaman menurut syariat Islam” (Radd al-Mukhtar ‘ala ad-Durr al-Mukhtar dikenal dengan nama Hasyiyah Ibn ‘Abidin, juz. VI, hal. 381).

Mereka berpendapat bahwa bersalaman setelah salat itu dibolehkan secara mutlak.

Ath-Thabari berdalil dengan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan al-Bukhari dari Abu Juhaifah, ia berkata:

Rasulullah Saw pergi dari al-Hajirah ke al-Bath-ha’, beliau berwudhu’, kemudian melaksanakan salat Zhuhur dua rakaat dan ‘Ashar dua rakaat. Di depannya ada tongkat. Perempuan lewat di belakangnya.
Orang banyak berdiri, mereka menarik tangan Rasulullah SAW dan mengusapkannya ke wajah mereka. Aku menarik tangan Rasulullah SAW dan meletakkannya ke wajahku, tangan itu lebih sejuk daripada es dan lebih harum daripada kasturi” (HR. al-Bukhari).

Al-Muhib ath-Thabari berkata, “Riwayat ini dapat dijadikan dalil karena sesuai dengan apa yang dilakukan kaum muslimin yaitu bersalaman setelah salat dalam berjamaah, terlebih lagi pada shalat
‘Ashar dan Maghrib, jika bersalaman itu berkaitan dengan menyalami orang shaleh untuk mengambil berkah atau berkasih sayang dan lainnya”.

Adapun Imam al-‘Izz bin ‘Abdissalam, setelah membagi bid’ah menjadi lima bagian: bid’ah wajib, bid’ah haram, bid’ah makruh, bid’ah mustahab dan bid’ah mubah.

Bid’ah mubahah itu memiliki beberapa contoh, diantaranya adalah bersalaman setelah salat Shubuh dan salat ‘Ashar,” (Qawa’id al-Ahkam fi Mashalih al-Anam, ‘Izz bin Abdissalam, juz. II, hal. 205).

Imam an-Nawawi berkata, “Adapun bersalaman yang biasa dilakukan setelah salat Shubuh dan ‘Ashar. Syekh Imam Abu Muhammad bin Abdissalam menyebutkan bahwa itu bid’ah mubahah, tidak
disebut makruh atau mustahab. Yang ia katakan ini baik. Menurut pendapat pilihan dikatakan bahwa, jika seseorang menyalami orang lain yang telah ada bersamanya sebelum shalat, maka boleh, seperti yang telah kami sebutkan. Jika ia menyalami orang yang sebelumnya tidak ada bersamanya sebelum salat, maka salaman itu dianjurkan. Karena bersalaman ketika bertemu itu sunnat menurut Ijma’ berdasarkan hadits-hadits shahih,” (al-Majmu’, an-Nawawi, juz. III, hal. 469 – 470).

Demikian informasi terkait hukum bersalaman setelah salat menurut Ustad Abdul Somad dikuti dari buku '30 Fatwa Seputar Ramadhan'.***

Editor: Heru Nugroho

Sumber: 30 Fatwa Seputar Ramadan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x