Jokowi Tandatangani UU Nomor 2 Tahun 2024, DKI Jakarta Resmi Berubah Jadi Daerah Khusus Jakarta

- 29 April 2024, 16:46 WIB
Jokowi Tandatangani UU Nomor Tahun 2024, DKI Jakarta Resmi Berubah Jadi Daerah Khusus Jakarta
Jokowi Tandatangani UU Nomor Tahun 2024, DKI Jakarta Resmi Berubah Jadi Daerah Khusus Jakarta /Monas

SalatigaTerkini - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 terkait perubahan nama Provinsi Jakarta.

Dilansir dari laman resmi Sekretariat Negara, UU Nomor 2 Tahun 2024 sudah diteken oleh Jokowi pada 25 April 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

“Dengan Undang-Undang ini, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta,” bunyi keterangan dalam laman tersebut.

Namun terkait peralihan status ibukota yang awalnya disematkan kepada Jakarta berpindah ke Ibu Kota Nusantara, masih menunggu penetapan melalui Keppres.

Baca Juga: April 2024 Sampai Tanggal Berapa? Berikut Informasi Selengkapnya

"Pada saat Undang-Undang ini diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 63.

Sehingga kendati sudah berganti menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), status ibukota masih dipegang oleh Jakarta hingga Keppres dikeluarkan.

"Ibu Kota Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta saat ini tetap menjadi lbu Kota Provinsi Daerah Khusus Jakarta," tulis pasal 64.

Halaman:

Editor: Sofi Wulandari

Sumber: Sekretariat Negara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah