SalatigaTerkini - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 terkait perubahan nama Provinsi Jakarta.
Dilansir dari laman resmi Sekretariat Negara, UU Nomor 2 Tahun 2024 sudah diteken oleh Jokowi pada 25 April 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
“Dengan Undang-Undang ini, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta,” bunyi keterangan dalam laman tersebut.