Hukum Menunda Mengganti Puasa (Qadha') Hingga Ramadhan Berikutnya Menurut Ustad Abdul Somad

- 7 April 2022, 04:54 WIB
Hukum Menunda Mengganti Puasa (Qadha') Hingga Ramadhan Berikutnya Menurut Ustad Abdul Somad
Hukum Menunda Mengganti Puasa (Qadha') Hingga Ramadhan Berikutnya Menurut Ustad Abdul Somad /pexels/andrea piacquadio/

SalatigaTerkini - Bagi wanita yang masih dalam kisaran umur subur, di bulan Ramadhan akan mengalami beberapa hari uzur (menstruasi).

Sehingga, 6-10 hari mereka terpaksa tidak melaksanakan ibadah wajib dan juga berpuasa di bulan Ramadhan.

Wajib hukumnya wanita uzur untuk mengganti puasa (qadha') yang telah mereka tinggalkan karena uzur.

Lalu bagaimana jika karena keadaan, mereka tidak mampu mengganti puasa hingga memasuki Ramadhan berikutnya?

Baca Juga: Hukum Menggunakan Siwak dan Menggosok Gigi Saat Berpuasa di Bulan Ramadhan Menurut Ustad Abdul Somad

Baca Juga: Cek Jadwal Imsyak dan Buka Puasa Ramadhan 1443 H Wilayah WITA Lengkap Sebulan

Berikut tim SalatigaTerkini rangkumkan hukum menunda mengganti puasa (qadha') hingga Ramadhan berikutnya, menurut Ustad Abdul Somad, menutip dari buku '30 Fatwa Seputar Ramadhan', ada perbedaan pendapat di kalangan sahabat.

Menurut fatwa dari Syekh ‘Athiyyah Shaqar, menyebutkan jika jumhur ulama mewajibkan fidyah bagi orang yang menunda qadha’ puasa Ramadhan hingga masuk ke bukan suci berikutnya.

Fidyah tersebut berupa memberikan makan satu orang miskin untuk satu hari puasa yang ditinggalkan, makanan tersebut cukup untuk makan siang dan makan malam.

Halaman:

Editor: Ari Pianto

Sumber: 30 Fatwa Seputar Ramadan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x