Napi Ditarik Biaya untuk Alas Tidur di Lapas Cipinang, Kemenkumham Pastikan Informasi Tersebut Tak Benar

- 4 Februari 2022, 14:35 WIB
Ilustrasi - Kemenkumham bantah adanya biaya untuk mendapatkan alas tidur di Lapas Cipinang
Ilustrasi - Kemenkumham bantah adanya biaya untuk mendapatkan alas tidur di Lapas Cipinang /pixabay.com/Desertrose7

SalatigaTerkini - Sebuah informasi beredar yang membahas tentang adanya penarikan biaya Rp30.000 bagi warga binaan dan narapidana untuk mendapatkan kardus yang digunakan untuk tidur di lorong blok Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta yang langsung dibantah oleh Kemenkumham.

Warga binaan diberikan matras untuk kenyamanan saat istirahat dan Kemenkumham menyatakan adanya pungutan biaya sama sekali tidak benar.

"Informasi tersebut sangat tak benar sekali karena tidak ada lagi warga binaan tidur beralas kardus. Semua WBP (warga binaan pemasyarakatan) tidur menggunakan matras," ucap Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun seperti dikutip dari PMJ News pada 4 Februari 2022.

Baca Juga: Persaingan E-commerce di Akhir Tahun, Shopee Juarai E-Commerce Yang Terbanyak Digunakan Masyarakat

Adapun pengaduan berupa gambar yanng tersebar berupa WBP tidur yang beralaskan kardus di lorong bukanlah dari blok hunian Lapas Kelas I Cipinang.

Tony Nainggolan selaku Kepala Lapas Kelas 1 Cipinang mengatakan bahwa memang benar ada warga binaan yang tidur di lorong blok hunian yang disebabkan adanya keterisian yang melebihi kapasitas.

Jumlah penghuni lapas saat ini 3.205 oirang yang mana kapasitasnya hanya mampu menampung 88 orang.

Baca Juga: Status Waspada: Gunung Anak Krakatau Alami Erupsi dan Terus Keluarkan Abu Vulkanik

Tonny Nainggolan juga menegaskan tidak ada warga binaan yang dikenakan biaya terkait penempatan kamar hunian ataupun penempatan letak tidur di kamar atau lorong blok hunian.

Halaman:

Editor: Winang Pranandana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x