Belum Diperiksa Sebagai Tersangka, Edy Mulyadi Ajukan Penangguhan Penahanan

- 3 Februari 2022, 15:03 WIB
Kuasa hukum Edy Mulyadi keberatan dan ajukan penangguhan penahanan karena yang bersangkutan belum diperiksa seabgai tersangka.
Kuasa hukum Edy Mulyadi keberatan dan ajukan penangguhan penahanan karena yang bersangkutan belum diperiksa seabgai tersangka. /antaranews.com/Laily Rahmawaty

SalatigaTerkini - Edy Mulyadi yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas dugaan ujaran kebencian mengajukan penangguhan penahanan.

Atas statusnya tersebut, akun Youtube milik Edy Mulyadi ditahan oleh polisi sebagai barang bukti dan dirinya seharusnya ditahan di Bareskrim Polri hingga 20 hari sejak 31 Januari 2022.

Namun kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir, mengatakan bahwa ia dan sang klien merasa keberatan atas penahanan tersebut karena belum diperiksa sebagai tersangka.

Baca Juga: Pemain Rentan Terinfeksi Covid-19, Liga 1 Belum Akan Dihentikan

"Kami keberatan karena BAP (Berita Acara pemeriksaan belum diperiksa, sebagai tersangka belum diperiksa," ujar Herman. seperti dikutip dari PMJ news pada 3 Februari 2022.

"Atas dasar pertimbangan hukum presumption of innocent kami tim advokasi selaku pengacara dan pembela akan mengajukan penangguhan penahanan sesuai persyaratan sistem hukum yang berlaku/KUHAP," ujar kuasa hukum Edy Mulyadi yang lain, Damai hari Lubis.

Polri pun memberikan kesempatan pada Edy Mulyadi untuk mengajukan penangguhan penahanan karena hal tersebut sudah menjadi hak konstitusional.

Baca Juga: Ceramah Oki Setiana Dewi Banjir Komentar dari Warganet

"Penangguhan penahanan, kemudian praperadilan itu hak konstitusional seorang tersangka. Silahkan digunakan," ucap Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Halaman:

Editor: Winang Pranandana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x