Sektor esensial beroperasi dengan kapasitas 50-75 persen dan sektor kritikal maksimal 100 persen dari kapasitas.
Baca Juga: Begini Reaksi Nagita Slavina dan Rafathar Usai Lihat 'Anak' Ivan Gunawan: Coba Dipukul
Baca Juga: Diancam Unfollow, Reaksi Aldi Taher Sukses Buat Chico Jericho Ngakak: Buat Beli Popok Anak Saya
Lalu supermarket, hipermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan dibatasi dengan kapasitas 75 persen pengunjung dan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB.
Sementara untuk kafe yang buka hingga pukul 21.00 WIB hanya diizinkan dengan kapasitas 50 persen saja, berlaku untuk diluar atau di dalam mal.
Kegiatan di dalam mal dan pusat perbelanjaan dibatasi dengan kapasitas 50 persen pengunjung hingga pukul 21.00 WIB.
Lanjut ke fasilitas umum seperti taman, tempat wisata umum dan area publik terbuka hanya dibatasi hingga 25 persen pengunjung saja.
Dan terakhir, seluruh kegiatan masyarakat tersebut wajib dikontrol dengan lebih ketat melalui aplikasi Peduli Lindungi.***