Level PPKM Jakarta Naik ke Level Dua, Kegiatan Umum Dibatasi Hingga 50 Persen Berlaku 4-17 Januari 2022

- 4 Januari 2022, 09:17 WIB
Level PPKM DKI Naik ke Level Dua, Kegiatan Umum Dibatasi Hingga 50 Persen Berlaku 4-17 Januari 2022
Level PPKM DKI Naik ke Level Dua, Kegiatan Umum Dibatasi Hingga 50 Persen Berlaku 4-17 Januari 2022 /ANTARA FOTO/Galih Pradipta/pras

Sektor esensial beroperasi dengan kapasitas 50-75 persen dan sektor kritikal maksimal 100 persen dari kapasitas.

Baca Juga: Begini Reaksi Nagita Slavina dan Rafathar Usai Lihat 'Anak' Ivan Gunawan: Coba Dipukul

Baca Juga: Diancam Unfollow, Reaksi Aldi Taher Sukses Buat Chico Jericho Ngakak: Buat Beli Popok Anak Saya

Lalu supermarket, hipermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan dibatasi dengan kapasitas 75 persen pengunjung dan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB.

Sementara untuk kafe yang buka hingga pukul 21.00 WIB hanya diizinkan dengan kapasitas 50 persen saja, berlaku untuk diluar atau di dalam mal.

Kegiatan di dalam mal dan pusat perbelanjaan dibatasi dengan kapasitas 50 persen pengunjung hingga pukul 21.00 WIB.

Lanjut ke fasilitas umum seperti taman, tempat wisata umum dan area publik terbuka hanya dibatasi hingga 25 persen pengunjung saja.

Dan terakhir, seluruh kegiatan masyarakat tersebut wajib dikontrol dengan lebih ketat melalui aplikasi Peduli Lindungi.***

Halaman:

Editor: Heru Nugroho

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah