SalatigaTerkini - Berikut ini artikel mengenai satus PPKM DKI Jakarta yang naik ke level dua dan berlaku mulai 4 hingga 17 Januari 2022
Mulai satu pekan kedepan yakni tanggal 4 hingga 17 Januari 2022, Pemerintah Pusat menaikkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di DKI Jakarta menjadi level dua.
Hal ini tertuang dalam pembaharuan level PPKM Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 tahun 2022 pada Selasa, 4 Januari 2022.
Baca Juga: Sinetron Dari Jendela SMP 4 Januari 2022: Billy Akan Merebut Santi
Baca Juga: Sinetron Buku Harian Seorang Istri 4 Januari 2022: Kevin Menyerang Dewa
Indikator penetepan level baru ini berpedoman pada penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan COVID-19.
Sebelumnya, melalui Inmendagri Nomor 67 tahun 2021 PPKM DKI Jakarta masih berada di level satu yang berlaku sejak tanggal 14 Desember hingga 3 Januari 2022 kemarin.
Beberapa dampak yang harus diantisipasi antara lain adalah akan kembali berlakunya Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas.
Selain itu, kegiatan di sektor esensial maksimal 50 persen bagi pegawai sudah vaksin untuk melakukan Work From Office (WFO).