Berikut Aturan Baru saat Nataru Usai Kebijakan PPKM Level 3 Seluruh Indonesia Batal Dilaksanakan

- 7 Desember 2021, 16:13 WIB
Berikut Aturan Baru saat Nataru Usai Kebijakan PPKM Level 3 Seluruh Indonesia Batal Dilaksanakan
Berikut Aturan Baru saat Nataru Usai Kebijakan PPKM Level 3 Seluruh Indonesia Batal Dilaksanakan /maritim.go.id

SalatigaTerkini - PPKM Level 3 serentak seluruh Indonesia batal dilaksanakan. Hal itu disampaikan secara resmi oleh Luhut Binsar Pandjaitan melalui pernyataan tertulisnya.

Mengutip laman resmi milik maritim.go.id, Luhut menyebut bahwa PPKM Level 3 tidak akan dilaksanakan alias dibatalkan dengan alasan bahwa kasus Covid-19 di Indonesia menunjukkan tren penurunan yang stabil.

Meskipun demikian, Luhut menegaskan bahwa penerapan PPKM saat Nataru akan disesuaikan situasi Covid-19 dalam suatu wilayah, tetapi dengan beberapa pengetatan.

Baca Juga: Batal! Kebijakan PPKM Level 3 Serentak Seluruh Indonesia Saat Nataru Tak Jadi Diterapkan, Mengapa?

Baca Juga: TEBARU! Pemerintah Putuskan Membatalkan PPKM Level 3 Saat Libur Nataru

Berikut tim SalatigaTerkini rangkumkan aturan baru saat Nataru usai kebijakan PPKM Level 3 batal dilaksanakan.

1. Syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

2. Bagi kategori orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap atau tidak bisa divaksin (alasan medis) dilarang bepergian jarak jauh. 

3. Anak-anak wajib PCR berlaku 3X24 jam untuk perjalanan udara dan antigen 1X24 jam untuk darat-laut.

Baca Juga: RESMI DIBATALKAN! PPKM LEVEL 3 Seluruh Wilayah Indonesia Ketika Libur Natal dan Tahun Baru

Baca Juga: Meski Berlaku PPKM Level 3 Seluruh Indonesia saat Libur Nataru, Menko PMK Pastikan Tidak ada Penyekatan

4. Melarang adanya perayaan Nataru baik di hotel, pusat perbelanjaan, tempat wisata ataupun tempat keramaian umum.

5. Kapasitas pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata maksimal hanya 75% dan hanya dikhususkan bagi pelanggan dengan kategori hijau (PeduliLindungi).

Demikian informasi terkait aturan baru saat Nataru usai kebijakan PPKM Level 3 serentak seluruh Indonesia batal dilaksanakan.***

Editor: Heru Nugroho

Sumber: maritim.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah