ASN Tetap Tak Boleh Cuti dan ke Luar Daerah Selama Nataru Meski PPKM Level 3 Batal

- 13 Desember 2021, 19:51 WIB
Larangan cuti dan bepergian ke luar daerah bagi ASN tetap berlaku
Larangan cuti dan bepergian ke luar daerah bagi ASN tetap berlaku /Pixabay/

SalatigaTerkini - Meskipun pemerintah telah resmi mengumumkan pembatalan penerapan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia selama Natal dan Tahun Baru (Nataru), ASN tetap wajib melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sesuai aturan yang berlaku di masa tersebut.

ASN tidak diperkenankan untuk mengambil cuti serta bepergian ke luar daerah selama Nataru.

"ASN tetap tidak boleh mengambil cuti dan keluar daerah apda Nataru," tegas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo seperti dikutip redaksi SalatigaTerkini.com dari PMJ News.

Baca Juga: HATI-HATI! Penipuan ‘Suntik Modal Bisnis Alat Kesehatan’, Capai Kerugian Hingga Triliunan Rupiah

Baca Juga: Kerahkan 70 Personel Gabungan untuk Kosongkan Kantor Ormas Pemuda Pancasila, Inilah Faktanya

Tjahjo Kumolo juga kembali memberi peringatan agar ASN juga ambil bagian dan menjadi contoh agar penyebaran virus Covid-19 selama pandemi ini tidak melonjak kembali.

"ASN harus tegak lurus terhadap instruksi, juga harus menjadi contoh penerapan protokol kesehatan," ujar Tjahjo Kumolo.

Aturan larangan cuti bagi ASN ini termuat dalam Surat Edaran Menteri PARNB No.26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Desesase 2019.

Baca Juga: Kabar Baik!!! Data Sebaran Covid-19 DKI Jakarta Hari Ini 13 Desember 2021 : 22 Kasus Aktif Berkurang

Halaman:

Editor: Winang Pranandana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x