Meski Dibatalkan, Berikut Syarat Perjalanan Aturan Lain yang Berlaku Selama Libur Nataru

- 7 Desember 2021, 16:00 WIB
Ilustrasi - Meski PPKM level tiga tidak jadi diterapkan oleh pemerintah, berikut syarat perjalanan dan aturan lain yang berlaku selama periode libur Nataru
Ilustrasi - Meski PPKM level tiga tidak jadi diterapkan oleh pemerintah, berikut syarat perjalanan dan aturan lain yang berlaku selama periode libur Nataru /Dok/kemenkopmk.go.id

SalatigaTerkini - Pemerintah telah memutuskan untuk tidak menerapkan kebijakan PPKM level tiga pada periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Keputusan ini diambil setelah adanya peninjauan terkait perkembangan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia.

Beberapa alasan menjadi pertimbangan pemerintah untuk mengambil keputusan untuk tidak menerapkan PPKM level 3 di masa libur Nataru antara lain angka kasus aktif harian yang menurun drastis serta antibodi Covid-19 masyarakat Indonesia yang terbilang tinggi.

Baca Juga: Alasan Pemerintah Tidak Menerapkan PPKM Level 3 saat Libur Nataru, Salah Satunya Antibodi Masyarakat Tinggi

Jumlah kabupaten dan kota yang berstatus PPKM level tiga juga mengalami perubahan dan per tanggal 4 Desember 2021 tercatat hanya 12 kabupaten/kota.

Namun demikian Menko Marivest, Luhut Binsar Pandjaitan, menegaskan ketatnya kewaspadaan tidak boleh luntur mengingat adanya varian baru Omicron yang terkonfirmasi di berbagai negara.

Menyusul pemberitahuan tidak adanya PPKM level 3 saat libur Nataru, beberapa aturan tetap dilaksanakan terkait syarat perjalanan dan aturan lain yang juga pelaksanaan perayaan hari raya di akhir tahun.

Baca Juga: UPDATE Terbaru!!! Covid-19 Global Hari Ini 7 Desember 2021

  • Syarat perjalanan untuk penumpang yang datang dari luar negeri diwajibkan melampirkan hasil tes PCR negatif yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan diikuti dengan wajib karantina di Indonesia selama 10 hari.

  • Untuk perjalanan jarak jauh dalam negeri, syarat wajib adalah dengan memberikan keterangan lengkap hasil vaksinasi lengkap (dua dosis) dan hasil antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

  • Orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap (dua dosis) atau tidak divaksin karena alasan medis tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

Baca Juga: PRIMBON JAWA : Ayam Jantan Berkokok di Sore dan Malam Hari, Pertanda Datangnya Hal Buruk?

Halaman:

Editor: Winang Pranandana

Sumber: maritim.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x