RESMI DIBATALKAN! PPKM LEVEL 3 Seluruh Wilayah Indonesia Ketika Libur Natal dan Tahun Baru

- 7 Desember 2021, 10:32 WIB
RESMI DIBATALKAN! PPKM LEVEL 3 Seluruh Wilayah Indonesia Ketika Natal dan Tahun Baru
RESMI DIBATALKAN! PPKM LEVEL 3 Seluruh Wilayah Indonesia Ketika Natal dan Tahun Baru /maritim.go.id

SalatigaTerkini - Berikut ini Informasi tentang "RESMI DIBATALKAN! PPKM LEVEL 3 Seluruh Wilayah Indonesia Ketika Natal dan Tahun Baru" yang akan dirangkum oleh tim redaksi salatigaterkini.com dalam artikel berikut ini.

Pada hari ini pihak Pemerintah resmi membatalkan penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia ketika musim libur Natal dan Tahun baru 2022.

Dijelaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan bahwa PPKM Level 3 resmi dibatalkan karen Indonesia telah lebih siap menghadapi musim libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Hal itu terlihat dari jumlah tes serta telusur yang lebih tinggi dari tahun lalu.

Baca Juga: Meski Berlaku PPKM Level 3 Seluruh Indonesia saat Libur Nataru, Menko PMK Pastikan Tidak ada Penyekatan

"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," kata Luhut dalam keterangan tertulis di situs Kemenko Marves, pada hari Selasa, 7 Desember 2021.

Luhut juga menjelaskan bahwa kebijakan tersebut didukung oleh vaksinasi Covid-19 dosis 1 di Jawa-Bali telah mencapai 76 persen dan untuk vaksin Covid-19 dosis 2 hampir mencapai 56 persen.

Dia berkata pada periode Natal dan tahun baru 2020 belum ada masyarakat yang divaksin. Selain itu,sero-survei juga mencatat antibodi Covid-19 masyarakat Indonesia saat ini sudah tinggi.

Meskipun seperti itu, pihak pemerintah masih akan memberlakukan beberapa pembatasan. Pemerintah melarang kegiatan perayaan tahun baru di seluruh pusat keramaian, contohnya pusat perbelanjaaan, bioskop, restoran boleh buka maksimal 75 persen.

Halaman:

Editor: Mohamad Thoriq Alauddin

Sumber: Kemenko Marves


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x