Meski Berlaku PPKM Level 3 Seluruh Indonesia saat Libur Nataru, Menko PMK Pastikan Tidak ada Penyekatan

- 19 November 2021, 06:36 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy menyebutkan pemerintah menerapkan PPKM Level 3 saat libur Nataru, namun tidak akan ada penyekatan
Menko PMK Muhadjir Effendy menyebutkan pemerintah menerapkan PPKM Level 3 saat libur Nataru, namun tidak akan ada penyekatan /ANTARA/Awal Lingga

SalatigaTerkini - Dalam rangka mengatasi gelombang Covid-19 berikutnya yang bisa saja tidak terkendali, pemerintah akan memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Rencananya PPKM Level 3 saat Libur Nataru akan berlaku kurang lebih satu pekan yakni dari tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Dengan PPKM Level 3, pemerintah membatasi mobilitas masyarakat seperti aturan yang berlaku dalam penerapan PPKM Level 3,

Meski demikian Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, memastikan tidak akan ada penyekatan selama pemberlakuan PPKM Level 3 selama Libur Nataru.

Baca Juga: Harga Tes PCR di Kisaran Rp300 Ribu, Erick Thohir: Masuk Kategori Termurah

"Mobilitas tentu saja akan diperketat, terutama dalam kaitannya dengan protokol kesehatan, termasuk juga ada yang perlu masih PCR. Kemudian vaksin, terutama mereka yang akan bepergian. Tapi intinya sesuai arahan bapak presiden tidak ada penyekatan," ujar Muhadjir dikutip redaksi SalatigaTerkini.com dari PMJ News.

Walau tanpa penyekatan, Muhadjir menambahkan supaya masyarakat tidak bepergian dan mengatur ualng kegiatan selama Libur Nataru.

"Tetapi kita imbau kita serukan kepada seluruh masyarkat untuk tidak bepergian kecuali untuk tujuan-tujuan primer. Lebih baik kita mulai sekarang mendesain, merencanakan kegiatan menyongsong libur Nataru yang bersifat keluarga saja tapi nyamannya, gembiranya tetap terjaga," tambah Muhadjir.

Muhadjir akan melakukan koordinasi dengan para tokoh agama soal pembatasan selama Libur Nataru agar pelaksanaan ibadah tidak terganggu.

Halaman:

Editor: Winang Pranandana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x