SalatigaTerkini - Informasi terbaru dari pemerintah menerangkan bahwa Perlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 pada masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) batal dilaksanakan.
Hal ini disampaikan oleh Luhut Binsar Pandjaitan melalui situs resmi Kementrian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Berdasarkan keterangan tersebut, penanganan pandemi virus Covid-19 di Indonesia telah menunjukkan perbaikan drastis dan terkendali hingga mencapai tingkat yang rendah.
Terkini, Indonesia berhasil menekan kasus aktif harian di bawah 400 kasus serta tren penurunan pasien yang dirawat di rumah sakit pun berkurang.
Baca Juga: RESMI DIBATALKAN! PPKM LEVEL 3 Seluruh Wilayah Indonesia Ketika Libur Natal dan Tahun Baru
Perubahan level PPKM di berbagai kabupaten dan kota di pulau Jawa dan Bali juga berdampak signifikan.
Per tanggal 4 Desember 2021, hanya 9,4 persen atau sekitar 12 kabupaten/kota yang masih menerapkan PPKM level 3.
Namun Luhut menambahkan bahwa dengan turunnya kasus Covid-19 di Indonesia tidak lantas melunturkan kewaspadaan terutama hadirnya variab baru Omicron yang telah dikonfirmasi di berbagai negara.
"Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun kebijakan PPKM di masa Nataru akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan," ujar Luhut dikutip dari situs Menko Marivest.