Biadab, Aipda Roni Perkosa dan Bunuh Dua Gadis Diantaranya Masih 13 Tahun, Disaksikan Istrinya Saat Membunuh

- 24 Juni 2021, 17:28 WIB
Ilustrasi rudapaksa terhadap bocah 12 tahun di Sukabumi.
Ilustrasi rudapaksa terhadap bocah 12 tahun di Sukabumi. /PIXABAY/

 

SalatigaTerkini - Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum polisi yang belum lama ini telah terjadi kejadian serupa terkait berita seorang oknum polisi perkosa gadis dibawah umur.

Oknum polisi pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Dua gadis muda tersebut bernama Roni yang berpangkat Aipda dan bertugas di Polres Pelabuhan Belawan.

Akibat perbuatannya yang telah memperkosa dan membunuh Dua gadis muda, Aipda Roni terancam hukuman mati.

Hal tersebut dijelaskan dalam sidang kasus pembunuhan yang dilaksanakan pada hari Senin 21 Juni 2021 lalu di Pengadilan Negeri Medan.

Oknum polisi yang berumur 45 tahun tersebut telah memperkosa dan menghabisi nyawa dari kedua gadis muda yang berinisial RP dan AC yang masih dibawah umur.

Kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukan oleh oknum polisi di Medan ini pertama kali diungkap ketika jasad kedua korban ditemukan pagi harinya di tempat yang berbeda pada hari Senin, 22 Februari 2021.

Baca Juga: Update COVID-19 Kota Salatiga 24 Juni 2021 : Kasus Aktif Mencapai 1244 Kasus

Ternyata kasus kematian dari kedua gadis muda tersebut mengarah hanya tertuju pada satu pelaku saja yakni Aipda Roni.

Halaman:

Editor: Mohamad Thoriq Alauddin

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x