Kembali Terjadi, Korupsi Bansos di Purwokerto Ditengah Situasi Pandemi

- 10 Maret 2021, 12:42 WIB
Kepala Kejari Purwokerto, Sunarwan, menunjukkan barang bukti uang tunai dan puluhan buku rekening
Kepala Kejari Purwokerto, Sunarwan, menunjukkan barang bukti uang tunai dan puluhan buku rekening /Dedy/

SalatigaTerkini - Sebuah dugaan korupsi bansos di Purwokerto tercium oleh Kejaksaan Negeri Purwokerto.

Diduga, korupsi terjadi terkait program Jaring Pengamanan Sosial (JPS) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia di wilayah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Kasus ini tentu saja menjadi sebuah ironi tersendiri ditengah kondisi pandemi masih saja ada niat korupsi bansos di Purwokerto.

Baca Juga: Dibayar Pakai Uang Korupsi Bansos, Cita Citata Terseret Kasus?

"Hari ini, kami melakukan pengamanan atau penggeledahan untuk menemukan sebagian barang bukti. Dan dari rumah salah satu (saksi) yang kami periksa hari ini, berhasil kami sita uang sebesar Rp470 juta," kata Kepala Kejari Purwokerto Sunarwan saat konferensi pers terkait korupsi bansos di Purwokerto di Kantor Kejari Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa, 9 Maret 2021 malam.

Dalam penggeledahan ini pihaknya juga mengamankan 38 stempel kelompok dari total 48 kelompok, satu unit komputer, beberapa dokumen perjanjian kerja sama antara 48 kelompok dan Direktorat Pengembangan dan Perluasan Kerja pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Bina Penta dan PKK) Kemnaker RI.

Total bantuan dari Ditjen Bina Penta dan PKK Kemnaker RI untuk 48 kelompok itu mencapai Rp1,920 miliar yang ditransfer ke rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) milik kelompok, masing-masing mendapatkan Rp40 juta.

Baca Juga: Seorang Kades Terancam Hukuman Mati Karena Pakai Dana Bansos Untuk Judi

"Saat masing-masing perwakilan kelompok menarik uang tersebut, seseorang telah menunggu di luar kantor BRI. Dan ketika kelompok itu keluar dari bank, orang tersebut meminta seluruh uang itu, sehingga total ada Rp1,920 miliar," katanya.

Sunarwan mengatakan bantuan program JPS dari Kemnaker tersebut cair tanggal 1 Desember 2020 dan ditujukan untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat akibat COVID-19, baik yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun yang menganggur.

Dalam hal ini, kata dia, Ditjen Binapenta dan PKK Kemnaker memberikan bantuan kepada kelompok masyarakat di desa dan masing-masing kelompok beranggotakan 20 orang.

Baca Juga: Cek Saldo Bansos BST Rp300 Ribu di Bank DKI, Cukup Download Aplikasi JakOne Mobile

"Tujuannya adalah memberdayakan kelompok tersebut. Biar kelompok di desa bisa berusaha, bisa mendirikan usaha yang mandiri, tetapi ternyata dalam praktiknya, uang untuk 48 kelompok ini diambil oleh satu orang dan mungkin akan berkembang nantinya. Sisa uang itu yang bisa kami ketemukan di sini," katanya.

Pihak  Kejaksaan Negeri Purwokerto belum menetapkan tersangka, saat ini baru memeriksa sejumlah saksi, salah satunya berinisial AM (26), pekerja swasta, warga Desa Sokawera, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas.

"AM baru hari ini (9/3) kami periksa. Tadi kami periksa sebagai saksi, kemudian dari hasil keterangan yang bersangkutan, kami segera amankan semua yang kami sita hari ini," katanya.

Baca Juga: Bansos BST Rp300 Ribu Diperpanjang Hingga April. Cek di DTKS Kemensos, Tidak Bisa Diwakilkan

Ia mengatakan 48 kelompok itu merupakan usaha mandiri baru yang dibentuk oleh AM. "Nama kelompok ini, kalau dapat saya katakan hanya digunakan untuk nama saja," katanya.

Menurut dia, pihaknya masih mendalami penggunaan uang yang sebenarnya merupakan hak kelompok tersebut.

"Hari ini (9/3), kemi memeriksa saksi sebanyak tujuh orang. Dari tujuh orang itu, lima di antaranya adalah kelompok yang seharusnya menerima uang ini, sedangkan yang dua orang adalah AM dan MT (37) yang juga warga Desa Sokawera," katanya.

Baca Juga: Belum Usai, Kasus Korupsi Bansos DKI Tetap Berjalan

Meski masing-masing kelompok sebenarnya sudah berupaya melakukan apa yang sudah mereka tandatangani dalam perjanjian yang dilakukan dengan Kemnaker, namun seluruh uang program JPS tersebut akhirnya diminta oleh pihak Kejaksaan.

"Sejak minggu kemarin, total kelompok yang sudah kami periksa ada 14 kelompok. Sore tadi hingga malam ini, kami lakukan penggeledahan di rumah AM untuk mengumpulkan barang buktinya dulu," katanya.

Walaupun Kejaksaan tidak menggeledah rumah MT, namun dari dalam tasnya ditemukan barang-barang yang diindiksikan terkait dengan kasus tersebut.

Baca Juga: Bansos BPNT Rp200 Ribu Tahap 2 Cair, Cek Agar Tidak Dicabut

Penyelidikan dan pengumpulan informasi kasus dugaan korupsi bansos di Purwokerto tersebut sudah dilakukan Kejari Purwokerto dalam tiga pekan terakhir berdasarkan laporan masyarakat terutama dari kelompok.

Oleh karena masih berstatus saksi, pihaknya belum melakukan penahanan terhadap AM dan MT.

Menurut dia, pihaknya masih mendalami kasus tersebut termasuk kemungkinan adanya orang lain yang terlibat di dalamnya.

"Setelah alat bukti cukup, kami akan ekspos untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab dalam kasus ini. Nantinya akan dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," katanya.***

Editor: Ari Pianto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah