Seorang Kades Terancam Hukuman Mati Karena Pakai Dana Bansos Untuk Judi

- 4 Maret 2021, 16:08 WIB
Ilustrasi - Hukuman Mati
Ilustrasi - Hukuman Mati /Pixabay/ArtWithTammy/

SalatigaTerkini - Askari yang merupakan seorang oknum Kepala Desa di Musi Rawas, Sumatera Selatan terancam hukuman mati karena diduga telah melakukan penyalahgunaan dana bansos COVID-19 untuk berjudi.

Pada hari Senin, 1 Maret 2021 Ketua majelis hakim tindak pidana korupsi Sahlan Effendi melakukan Sidang pembacaan dakwaan.

“Benar, Senin kemarin sudah digelar agenda pembacaan dakwaan oleh JPU terhadap terdakwa seorang oknum kades di Musi Rawas, atas nama Askari,” kata Pejabat Humas PN Palembang Abu Hanifah yang di kutip oleh tim redaksi SalatigaTerkini.com dari laman PMJ News.

Baca Juga: Indonesia Mempunyai 9 Wilayah Rawan Gempa, Luhut: Pemerintah Harus Tingkatkan Sinergi

Sementara itu, Kasi Kejari Lubuklinggau Yuriza Antoni menyebut, dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Lubuklinggau dijelaskan ancaman hukum terhadap terdakwa. Terdakwa diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan.

“Pasal tersebut termasuk dalam tindak pidana korupsi, ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun atau merujuk pada peraturan presiden tentang penyalahgunaan dana Covid-19 terdakwa terancam pidana mati,” kata Yuriza saat dikonfirmasi terpisah.
 
Riza juga menyebutkan dalam dakwaan JPU bahwa Askari selaku Kepala Desa pada bulan Mei telah menggunakan dana Desa tahap II dan III dengan jumlah Rp. 187,2 Juta, yang salah satunya digunakan untuk Pencegahan dan Penanganan COVID-19 warga Desa Sukowarno. Akan tetapi, dana tersebut tidak dibagikan oleh terdakwa ke warganya.

Baca Juga: Kabar Baik, 100 Alat Pendeteksi Gempa Telah Dipasang Oleh Kemenhub Pada Tahun Ini

“Dalam dakwaan JPU, dana tahap II dan III yang sejatinya diberikan Rp 600 ribu per Kartu Keluarga (KK) oleh terdakwa digunakan untuk keperluan pribadi,” kata Riza.

“Rp 187,2 juta itu digunakan terdakwa salah satunya untuk judi togel, bayar hutang, kepentingan pribadi (foya-foya) dan lainnya,” lanjut Riza.

Sementara itu penasihat hukum tidak akan mengajukan eksepsi. Sidang akan dilanjutkan pekan depan.

Baca Juga: Link Live Streaming Premier League: Fulham Vs Tottenham

“Setelah mendengarkan dakwaan penuntut umum, penasihat hukum terdakwa tidak mengajukan pembelaan atas dakwan (Eksepsi). Kemudian majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi, menunda sidang pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh penuntut umum,” kata penasihat hukum terdakwa, Supendi.***

Editor: Ari Pianto

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x