SalatigaTerkini - Penyanyi dangdut bernama asli Cita Rahayu, atau yang lebih dikenal dengan nama panggung Cita Citata, kemungkinan tersangkut masalah karena dibayar dengan menggunakan uang korupsi bantuan sosial (bansos) sewaktu diundang ke Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.
Matheus Joko Santoso, yang bertindak sebagai Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako Covid-19, pada hari Senin, 8 Maret 2021, bersaksi untuk dua untuk dua tersangka, yaitu Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.
Nama yang pertama disebut didakwa menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebesar Rp1,28 miliar, dan Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap sebesar Rp1,95 miliar terkait penunjukan perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19.
Baca Juga: Music On This Day 9 Maret: Lagu-Lagu The Beatles Masuk Daftar Negatif
Sementara itu, Adi Wahyono, Kabiro Umum Sekretariat Jenderal Kemensos sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kemensos tahun 2020 dan PPK pengadaan bansos sembako COVID-19, ditengarai sebagai pihak yang mewakili Juliari untuk menerima uang senilai Rp8,4 miliar dari total Rp14,7 miliar suap dari pihak-pihak bersangkutan.
"Rp14,7 miliar yang diberikan ke menteri kurang lebih sebesar itu, dari jumlah itu Rp8,4 miliar saya berikan ke Pak Menteri melalui Pak Adi," kata Matheus di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Senin, 8 Maret 2021, seperti dikutip SalatigaTerkini.com dari Antaranews.
Cita Citata terseret dalam pusaran kasus korupsi Kementerian Sosial dikarenakan Matheus menyebutkan namanya, dalam daftar nomer 24, sewaktu menyampaikan rincian penggunaan Rp14,7 miliar uang yang berasal dari "fee" perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19.
Baca Juga: Sejarah 1 Menit: 9 Maret, Lahirnya WR Supratman
Penggunaan uang yang dirinci Matheus tersebut adalah sebagai berikut: