Baca Juga: Belum Usai, Kasus Korupsi Bansos DKI Tetap Berjalan
Meski masing-masing kelompok sebenarnya sudah berupaya melakukan apa yang sudah mereka tandatangani dalam perjanjian yang dilakukan dengan Kemnaker, namun seluruh uang program JPS tersebut akhirnya diminta oleh pihak Kejaksaan.
"Sejak minggu kemarin, total kelompok yang sudah kami periksa ada 14 kelompok. Sore tadi hingga malam ini, kami lakukan penggeledahan di rumah AM untuk mengumpulkan barang buktinya dulu," katanya.
Walaupun Kejaksaan tidak menggeledah rumah MT, namun dari dalam tasnya ditemukan barang-barang yang diindiksikan terkait dengan kasus tersebut.
Baca Juga: Bansos BPNT Rp200 Ribu Tahap 2 Cair, Cek Agar Tidak Dicabut
Penyelidikan dan pengumpulan informasi kasus dugaan korupsi bansos di Purwokerto tersebut sudah dilakukan Kejari Purwokerto dalam tiga pekan terakhir berdasarkan laporan masyarakat terutama dari kelompok.
Oleh karena masih berstatus saksi, pihaknya belum melakukan penahanan terhadap AM dan MT.
Menurut dia, pihaknya masih mendalami kasus tersebut termasuk kemungkinan adanya orang lain yang terlibat di dalamnya.
"Setelah alat bukti cukup, kami akan ekspos untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab dalam kasus ini. Nantinya akan dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," katanya.***