Rabi’ah, Sufyan ats-Tsauri dan Daud berpendapat mengutip pendapat dari Ibnu Rusyd yang berkata, "Sebab (menjadikan) khilaf (perbedaan pendapat) adalah, apakah zakat itu ibadah atau hak orang-orang miskin?"
Baca Juga: Hukum Bersalaman Setelah Salat Menurut Pendapat Ustad Abdul Somad
Mereka yang menganggap zakat itu seperti ibadah, mereka menyamakannya dengan salat, tidak boleh dibayarkan sebelum waktunya.
Mereka yang menyamakannya dengan salat wajib yang memiliki waktu tertentu, mereka membolehkannya dilakukan sebelum waktunya dilihat dari sisi sifat sukarela melaksanakannya.
Zakat pada umumnya, demikian juga dengan zakat fitrah, menurut jumhur ulama pembayarannya boleh didahulukan satu atau dua hari sebelum hari ‘Idul Fitri', sebagaimana yang dilakukan Abdullah bin Umar. Adapun dibayarkan sebelum itu, maka ada perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Menurut Abu Hanifah, boleh dibayarkan sebelum bulan Ramadhan. Sedangkan menurut Imam Syafi’i: boleh dibayarkan dari sejak awal bulan Ramadhan.
Sementara, Imam Malik dan Ahmad, tidak boleh dibayarkan kecuali satu atau dua hari sebelum ‘Idul Fitri'.
Disclaimer: Dikutip dari Buku karya Ustad Abdul Somad bertajuk '30 Fatwa Seputar Ramadhan' bersumber dari fatwa populer tiga ulama besar Al-Azhar, yakni Syekh ‘Athiyyah Shaqar, Syekh DR. Yusuf Al-Qaradhawi, dan Syekh DR. Ali Jum’ah.
Demikian informasi terkait hukum mengeluarkan zakat fitrah sebelum waktu wajib dikeluarkan menurut hukum 4 mazhab.***