Bolehkah Mengeluarkan Zakat Fitrah Sebelum Waktu Wajib? Berikut Penjelasannya Menurut 4 Mazhab

- 20 April 2022, 09:59 WIB
Apakah Boleh Mengeluarkan Zakat Fitrah Sebelum Waktu Wajib? Berikut Penjelasan Hukum Menurut 4 Mazhab
Apakah Boleh Mengeluarkan Zakat Fitrah Sebelum Waktu Wajib? Berikut Penjelasan Hukum Menurut 4 Mazhab /Tokopedia

SalatigaTerkini - Setelah melaksanakan puasa Ramadhan, umat muslim diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah sebagai bentuk pensucian.

Lalu bagaimana ketentuan soal waktu zakat fitrah benar sesuai tuntunan Rasulullah SAW? Berikut tim SalatigaTerkini rangkumkan dari penjelasan lengkap Ustad Abdul Somad.

Menurut Imam Syafi’i, Abu Hanifah dan Ahmad, boleh mengeluarkan zakat sebelum waktu wajib dikeluarkan, yaitu sebelum Haul pada zakat uang, perdagangan dan hewan.

Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan dari Ali ra, sesungguhnya Rasulullah SAW mendahulukan zakat al-‘Abbas sebelum waktunya.

Baca Juga: Apa Hukum Mengangkat Tangan Ketika Berdoa? Simak Penjelasan Lengkap Ustad Abdul Somad

Baca Juga: Apa Hukum Ziarah Kubur Setelah Salat Id? Berikut Penjelasan Lengkap Ustad Abdul Somad

Meskipun sanad hadits ini dipermasalahkan. Al-Hasan ditanya tentang seseorang yang membayarkan zakatnya untuk tiga tahun, apakah itu sah? Al-Hasan menjawab, 'Sah'.

Diriwayatkan dari az-Zuhri bahwa menurutnya seseorang boleh menyegerakan pembayaran zakatnya sebelum Haul.

Sedangkan Imam Malik berkata, “Tidak sah dikeluarkan sebelum Haul" (berdasarkan hadits-hadits yang mengaitkan wajibnya zakat dengan Haul, seperti hadits yang diriwayatkan Abu Daud, hadits ini dipermasalahkan ulama).

Halaman:

Editor: Heru Nugroho

Sumber: 30 Fatwa Seputar Ramadan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x