Hukum Bersalaman Setelah Salat Menurut Pendapat Ustad Abdul Somad

- 10 April 2022, 08:55 WIB
Hukum Bersalaman Setelah Salat Menurut Pendapat Ustad Abdul Somad
Hukum Bersalaman Setelah Salat Menurut Pendapat Ustad Abdul Somad /Ilustrasi Pixabay/SCY

SalatigaTerkini - Bersalaman adalah salah satu ajaran yang dianjurkan pada hukum asalnya.

Dilansir dari buku Ustad Abdul Somad perihal hukum bersalaman setelah salat, yang mengutip fatwa Syekh DR. Ali Jum’ah, Al-Bayan li ma Yusyghil al-Adzhan, Cetakan I; Kairo: al-Muqaththam, 1426H/2005M), halaman 262, adalah sebagai berikut,

Imam an-Nawawi berkata dalam Fath al-Bari, al-Hafizh Ibnu Hajar, juz. XI, hal. 55,

Ketahuilah bahwa bersalaman itu sunnah, disepakati hukumnya, bersalaman ketika bertemu,"

Baca Juga: Begini Hukum Menggunakan Tetes Mata, Tetes Telinga, dan Obat Anus di bulan Ramadhan Menurut Ustad Abdul Somad

Baca Juga: Apa Hukum Menggunakan Jarum Suntik di Bulan Ramadhan? Simak Penjelasan Lengkap Ustad Abdul Somad

Menukil pendapat Imam an-Nawawi dalam Fath al-Bari, al-Hafizh Ibnu Hajar, juz. XI, hal. 55, menukil pendapat Imam an-Nawawi; Tuhfat al-Ahwadzi, juz. VII, hal. 426

Ibnu Baththal berkata, “Asal bersalaman itu baik, demikian menurut mayoritas ulama,"

Banyak ahli Fiqh dari berbagai mazhab menyebutkan bahwa bersalaman diantara laki-laki itu dianjurkan.

Halaman:

Editor: Heru Nugroho

Sumber: 30 Fatwa Seputar Ramadan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x