SalatigaTerkini - Bersalaman adalah salah satu ajaran yang dianjurkan pada hukum asalnya.
Dilansir dari buku Ustad Abdul Somad perihal hukum bersalaman setelah salat, yang mengutip fatwa Syekh DR. Ali Jum’ah, Al-Bayan li ma Yusyghil al-Adzhan, Cetakan I; Kairo: al-Muqaththam, 1426H/2005M), halaman 262, adalah sebagai berikut,
Imam an-Nawawi berkata dalam Fath al-Bari, al-Hafizh Ibnu Hajar, juz. XI, hal. 55,
“Ketahuilah bahwa bersalaman itu sunnah, disepakati hukumnya, bersalaman ketika bertemu,"
Baca Juga: Apa Hukum Menggunakan Jarum Suntik di Bulan Ramadhan? Simak Penjelasan Lengkap Ustad Abdul Somad
Menukil pendapat Imam an-Nawawi dalam Fath al-Bari, al-Hafizh Ibnu Hajar, juz. XI, hal. 55, menukil pendapat Imam an-Nawawi; Tuhfat al-Ahwadzi, juz. VII, hal. 426
Ibnu Baththal berkata, “Asal bersalaman itu baik, demikian menurut mayoritas ulama,"
Banyak ahli Fiqh dari berbagai mazhab menyebutkan bahwa bersalaman diantara laki-laki itu dianjurkan.