Hukum Zakat Fitrah Kepada Saudara yang Membutuhkan Bila Tak Ada Mustahik di Daerah Sendiri

- 20 April 2022, 09:54 WIB
Apa Hukum Zakat Fitrah kepada Saudara yang Membutuhkan? Karena Tak Ada Mustahik di Daerah Sendiri
Apa Hukum Zakat Fitrah kepada Saudara yang Membutuhkan? Karena Tak Ada Mustahik di Daerah Sendiri /Baznas

Menurut Mazhab Maliki, tidak diperbolehkan mengalihkan zakat ke negeri lain, kecuali jika sangat dibutuhkan, maka Imam mengambil zakat tersebut dan menyerahkannya kepada orang-orang yang membutuhkannya. Ini berdasarkan pemikiran dan ijtihad, seperti yang mereka nyatakan.

Menurut Mazhab Hanbali, tidak boleh mengalihkan zakat ke negeri lain yang jaraknya sejauh jarak Qashar shalat. Zakat dibagikan di negeri zakat tersebut dikutip dan negeri sekitarnya yang berada di bawah jarak Qashar shalat.

Ibnu Qudamah al-Hanbali berkata, “Jika seseorang menentang pendapat ini dan ia mengalihkan zakatnya, zakatnya tetap sah menurut pendapat mayoritas ulama.

Jika seseorang tinggal di suatu tempat dan hartanya di tempat lain, maka zakatnya dibagi di negeri tempat hartanya berada, karena para mustahik di tempat tersebut melihatnya.

Jika hartanya berada di beberapa tempat, maka zakatnya ditunaikan di setiap negeri tempat harta tersebut berada. Ini berlaku pada zakat mal.

Sedangkan zakat fitrah dibagi di tempat orang-orang yang berzakat, karena zakat tersebut adalah zakat dirinya, bukan zakat hartanya.

Ustad Abdul Somad menegaskan jika ada mustahik zakat di tempat ia tinggal, maka zakat dibagikan kepada mustahik yang ada di tempat tersebut, demikian menurut jumhur fuqaha’. Tidak boleh dialihkan ke kerabat sendiri yang membutuhkan.

Sedangkan Abu Hanifah membolehkan pengalihan zakat disebabkan alasan tersebut, diantaranya adalah untuk silaturahim atau sangat membutuhkan, menurut Abu Hanifah itu boleh dilakukan, ia melihat kepada maslahat yang
kuat.

Disclaimer: Dikutip dari Buku karya Ustad Abdul Somad bertajuk '30 Fatwa Seputar Ramadhan' bersumber dari fatwa populer tiga ulama besar Al-Azhar, yakni Syekh ‘Athiyyah Shaqar, Syekh DR. Yusuf Al-Qaradhawi, dan Syekh DR. Ali Jum’ah.

Demikian informasi terkait hukum zakat fitrah kepada saudara yang membutuhkan karena tidak ada mustahik (penerima zakat) yang pantas menerima di daerah sendiri.***

Halaman:

Editor: Heru Nugroho

Sumber: 30 Fatwa Seputar Ramadan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah