Hukum Zakat Fitrah Kepada Saudara yang Membutuhkan Bila Tak Ada Mustahik di Daerah Sendiri

- 20 April 2022, 09:54 WIB
Apa Hukum Zakat Fitrah kepada Saudara yang Membutuhkan? Karena Tak Ada Mustahik di Daerah Sendiri
Apa Hukum Zakat Fitrah kepada Saudara yang Membutuhkan? Karena Tak Ada Mustahik di Daerah Sendiri /Baznas

SalatigaTerkini - Umat Islam kerap menemukan permasalahan soal siapa yang berhak menerima zakat fitrah.

Sementara di daerah tempat tinggal, mayoritas masyarakat sudah dalam kategori taraf hidup sedang ke atas.

Lalu bagaimana hukum zakat fitrah kepada saudara sendiri yang tinggal di daerah lain, karena tak ada mustahik (penerima zakat fitrah) yang pantas menerima zakat fitrah menurut penjelasan dari Ustad Abdul Somad.

Diriwayatkan oleh sekelompok ahli hadits bahwa ketika Rasulullah SAW mengutus Mu’adz bin Jabal ke Yaman, Rasulullah SAW berkata kepadanya, “Jika mereka taat kepadaku, maka ajarkanlah kepada
mereka bahwa Allah SWT mewajibkan zakat kepada mereka dalam harta mereka. Diambil dari orang-orang yang mampu diantara mereka dan diserahkan kepada orang-orang yang fakir diantara mereka,"

Baca Juga: Bagaimana Cara Meluruskan Shaf Salat Berjamaah? Berikut Penjelasan Lengkap Ustad Abdul Somad

Baca Juga: Apakah Kumur-Kumur Membatalkan Puasa di Bulan Ramadhan? Berikut Penjelasan Lengkap Ustad Abdul Somad

Abu Daud dan Ibnu Majah meriwayatkan dari ‘Imran bin Hushain bahwa ia diangkat menjadi amil zakat, ketika ia kembali, ia ditanya, 'Dimanakah hasil zakat?', Ia menjawab, 'Apakah untuk harta kamu mengutusku? Kami mengambilnya sesuai seperti yang kami lakukan pada masa Rasulullah SAW dan kami membaginya seperti kami membagikannya dulu',"

Imam at-Tirmidzi meriwayatkan, ia nyatakan sebagai hadits hasan, bahwa Abu Juhaifah berkata, “Seorang amil zakat pada masa Rasulullah SAW datang kepada kami. Ia mengambil zakat dari orang-orang yang mampu diantara kami dan ia membagikannya kepada orang-orang fakir diantara kami,"

Berdasarkan riwayat-riwayat ini para fuqaha’ (ahli Fiqh) berdalil bahwa zakat dibagikan kepada orang-orang fakir di negeri atau daerah yang bersangkutan.

Halaman:

Editor: Heru Nugroho

Sumber: 30 Fatwa Seputar Ramadan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x