Hukum Zakat Fitrah Kepada Saudara yang Membutuhkan Bila Tak Ada Mustahik di Daerah Sendiri

- 20 April 2022, 09:54 WIB
Apa Hukum Zakat Fitrah kepada Saudara yang Membutuhkan? Karena Tak Ada Mustahik di Daerah Sendiri
Apa Hukum Zakat Fitrah kepada Saudara yang Membutuhkan? Karena Tak Ada Mustahik di Daerah Sendiri /Baznas

SalatigaTerkini - Umat Islam kerap menemukan permasalahan soal siapa yang berhak menerima zakat fitrah.

Sementara di daerah tempat tinggal, mayoritas masyarakat sudah dalam kategori taraf hidup sedang ke atas.

Lalu bagaimana hukum zakat fitrah kepada saudara sendiri yang tinggal di daerah lain, karena tak ada mustahik (penerima zakat fitrah) yang pantas menerima zakat fitrah menurut penjelasan dari Ustad Abdul Somad.

Diriwayatkan oleh sekelompok ahli hadits bahwa ketika Rasulullah SAW mengutus Mu’adz bin Jabal ke Yaman, Rasulullah SAW berkata kepadanya, “Jika mereka taat kepadaku, maka ajarkanlah kepada
mereka bahwa Allah SWT mewajibkan zakat kepada mereka dalam harta mereka. Diambil dari orang-orang yang mampu diantara mereka dan diserahkan kepada orang-orang yang fakir diantara mereka,"

Baca Juga: Bagaimana Cara Meluruskan Shaf Salat Berjamaah? Berikut Penjelasan Lengkap Ustad Abdul Somad

Baca Juga: Apakah Kumur-Kumur Membatalkan Puasa di Bulan Ramadhan? Berikut Penjelasan Lengkap Ustad Abdul Somad

Abu Daud dan Ibnu Majah meriwayatkan dari ‘Imran bin Hushain bahwa ia diangkat menjadi amil zakat, ketika ia kembali, ia ditanya, 'Dimanakah hasil zakat?', Ia menjawab, 'Apakah untuk harta kamu mengutusku? Kami mengambilnya sesuai seperti yang kami lakukan pada masa Rasulullah SAW dan kami membaginya seperti kami membagikannya dulu',"

Imam at-Tirmidzi meriwayatkan, ia nyatakan sebagai hadits hasan, bahwa Abu Juhaifah berkata, “Seorang amil zakat pada masa Rasulullah SAW datang kepada kami. Ia mengambil zakat dari orang-orang yang mampu diantara kami dan ia membagikannya kepada orang-orang fakir diantara kami,"

Berdasarkan riwayat-riwayat ini para fuqaha’ (ahli Fiqh) berdalil bahwa zakat dibagikan kepada orang-orang fakir di negeri atau daerah yang bersangkutan.

Mereka berbeda pendapat tentang hukum mengalihkan zakat ke negeri (daerah) lain setelah mereka ber-Ijma’, bahwa boleh hukumnya mengalihkan zakat ke negeri lain jika tempat pengutipan (pengumpulan) zakat tersebut tidak membutuhkannya.

Baca Juga: Apa Hukum Mengangkat Tangan Ketika Berdoa? Simak Penjelasan Lengkap Ustad Abdul Somad

Baca Juga: Apa Hukum Ziarah Kubur Setelah Salat Id? Berikut Penjelasan Lengkap Ustad Abdul Somad

Sedangkan menurut Mazhab Hanafi, dihukumi makruh mengalihkan zakat, kecuali jika pengalihan tersebut kepada kerabat yang membutuhkan, karena dalam hal itu terkandung manfaat menyambung silaturahim.

Atau diberikan kepada kelompok masyarakat yang lebih membutuhkan daripada para fakir di negeri tempat pemungutan zakat tersebut.

Dengan kata lain, pengalihan tersebut harus mengandung maslahat bagi kaum muslimin, atau dari Darulharb ke Dar Islam, atau pengalihan tersebut untuk para penuntut ilmu, atau zakat tersebut dibayarkan sebelum masanya diwajibkan, artinya dibayarkan sebelum masa Haul, maka dalam semua kondisi ini tidak dimakruhkan mengalihkan zakat.

Menurut Mazhab Syafi’i (mayoritas dianut di Indonesia), tidak boleh mengalihkan zakat dari suatu negeri ke negeri lain, wajib dibagi ke negeri (daerah) tempat zakat tersebut dipungut dari muzakki yang telah sampai Haul.

Jika tidak ada mustahik zakat, maka dialihkan ke negeri yang di negeri tersebut terdapat mustahik zakat.

Dalil mereka dalam masalah ini adalah hadits Mu’adz, seperti yang disebutkan Abu ‘Ubaid bahwa Mu’adz datang dari Yaman setelah Rasulullah SAW meninggal dunia, Umar mengembalikannya.

Ketika Mu’adz mengirimkan sebagian harta zakat, Umar tidak menerimanya. Umar menolaknya lebih dari satu kali meskipun Mu’adz menjelaskan bahwa tidak ada mustahik zakat yang mengambilnya.

Menurut Mazhab Maliki, tidak diperbolehkan mengalihkan zakat ke negeri lain, kecuali jika sangat dibutuhkan, maka Imam mengambil zakat tersebut dan menyerahkannya kepada orang-orang yang membutuhkannya. Ini berdasarkan pemikiran dan ijtihad, seperti yang mereka nyatakan.

Menurut Mazhab Hanbali, tidak boleh mengalihkan zakat ke negeri lain yang jaraknya sejauh jarak Qashar shalat. Zakat dibagikan di negeri zakat tersebut dikutip dan negeri sekitarnya yang berada di bawah jarak Qashar shalat.

Ibnu Qudamah al-Hanbali berkata, “Jika seseorang menentang pendapat ini dan ia mengalihkan zakatnya, zakatnya tetap sah menurut pendapat mayoritas ulama.

Jika seseorang tinggal di suatu tempat dan hartanya di tempat lain, maka zakatnya dibagi di negeri tempat hartanya berada, karena para mustahik di tempat tersebut melihatnya.

Jika hartanya berada di beberapa tempat, maka zakatnya ditunaikan di setiap negeri tempat harta tersebut berada. Ini berlaku pada zakat mal.

Sedangkan zakat fitrah dibagi di tempat orang-orang yang berzakat, karena zakat tersebut adalah zakat dirinya, bukan zakat hartanya.

Ustad Abdul Somad menegaskan jika ada mustahik zakat di tempat ia tinggal, maka zakat dibagikan kepada mustahik yang ada di tempat tersebut, demikian menurut jumhur fuqaha’. Tidak boleh dialihkan ke kerabat sendiri yang membutuhkan.

Sedangkan Abu Hanifah membolehkan pengalihan zakat disebabkan alasan tersebut, diantaranya adalah untuk silaturahim atau sangat membutuhkan, menurut Abu Hanifah itu boleh dilakukan, ia melihat kepada maslahat yang
kuat.

Disclaimer: Dikutip dari Buku karya Ustad Abdul Somad bertajuk '30 Fatwa Seputar Ramadhan' bersumber dari fatwa populer tiga ulama besar Al-Azhar, yakni Syekh ‘Athiyyah Shaqar, Syekh DR. Yusuf Al-Qaradhawi, dan Syekh DR. Ali Jum’ah.

Demikian informasi terkait hukum zakat fitrah kepada saudara yang membutuhkan karena tidak ada mustahik (penerima zakat) yang pantas menerima di daerah sendiri.***

Editor: Heru Nugroho

Sumber: 30 Fatwa Seputar Ramadan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah