Hukum Zakat Fitrah Kepada Saudara yang Membutuhkan Bila Tak Ada Mustahik di Daerah Sendiri

- 20 April 2022, 09:54 WIB
Apa Hukum Zakat Fitrah kepada Saudara yang Membutuhkan? Karena Tak Ada Mustahik di Daerah Sendiri
Apa Hukum Zakat Fitrah kepada Saudara yang Membutuhkan? Karena Tak Ada Mustahik di Daerah Sendiri /Baznas

Mereka berbeda pendapat tentang hukum mengalihkan zakat ke negeri (daerah) lain setelah mereka ber-Ijma’, bahwa boleh hukumnya mengalihkan zakat ke negeri lain jika tempat pengutipan (pengumpulan) zakat tersebut tidak membutuhkannya.

Baca Juga: Apa Hukum Mengangkat Tangan Ketika Berdoa? Simak Penjelasan Lengkap Ustad Abdul Somad

Baca Juga: Apa Hukum Ziarah Kubur Setelah Salat Id? Berikut Penjelasan Lengkap Ustad Abdul Somad

Sedangkan menurut Mazhab Hanafi, dihukumi makruh mengalihkan zakat, kecuali jika pengalihan tersebut kepada kerabat yang membutuhkan, karena dalam hal itu terkandung manfaat menyambung silaturahim.

Atau diberikan kepada kelompok masyarakat yang lebih membutuhkan daripada para fakir di negeri tempat pemungutan zakat tersebut.

Dengan kata lain, pengalihan tersebut harus mengandung maslahat bagi kaum muslimin, atau dari Darulharb ke Dar Islam, atau pengalihan tersebut untuk para penuntut ilmu, atau zakat tersebut dibayarkan sebelum masanya diwajibkan, artinya dibayarkan sebelum masa Haul, maka dalam semua kondisi ini tidak dimakruhkan mengalihkan zakat.

Menurut Mazhab Syafi’i (mayoritas dianut di Indonesia), tidak boleh mengalihkan zakat dari suatu negeri ke negeri lain, wajib dibagi ke negeri (daerah) tempat zakat tersebut dipungut dari muzakki yang telah sampai Haul.

Jika tidak ada mustahik zakat, maka dialihkan ke negeri yang di negeri tersebut terdapat mustahik zakat.

Dalil mereka dalam masalah ini adalah hadits Mu’adz, seperti yang disebutkan Abu ‘Ubaid bahwa Mu’adz datang dari Yaman setelah Rasulullah SAW meninggal dunia, Umar mengembalikannya.

Ketika Mu’adz mengirimkan sebagian harta zakat, Umar tidak menerimanya. Umar menolaknya lebih dari satu kali meskipun Mu’adz menjelaskan bahwa tidak ada mustahik zakat yang mengambilnya.

Halaman:

Editor: Heru Nugroho

Sumber: 30 Fatwa Seputar Ramadan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah