Adapun lembaga non perbankan yang ada di Kabupaten Semarang berbentuk modal ventura dan lembaga keuangan mikro yang masing-masing berjumlah 4 dan 256 unit.
Baca Juga: Aipda Sofyan Meninggal Akibat Serangan Bom Bunuh Diri
Baca Juga: Sofyan Amrabat Jadi Kunci Permainan Maroko Saat Kalahkan Spanyol di Piala Dunia 2022 Qatar
Berbicara mengenai perekonomian di Kabupaten Semarang tentunya juga didasari oleh Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah di tingkat Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Kenaikan UMP 2023 ini menurut peraturan Kemnaker tidak lebih dari 10 persen.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/54 Tahun 2022 tentang upah minimum pada 35 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah, memutuskan bahwa UMK Kabupaten Semarang naik sebesar Rp 169.734
UMP Jawa Tengah 2023 : Rp 1.958.169
UMK Kabupaten Semarang 2023 : Rp 2.490.988
Demikian Informasi mengenai besaran kenaikan UMK Kabupaten Semarang tahun 2023.***