UMK Kabupaten Semarang 2023 Naik 169 Ribu Jadi 2,48 Juta

- 8 Desember 2022, 10:17 WIB
UMK Kabupaten Semarang 2023 Naik 169 Ribu Jadi 2,48 Juta
UMK Kabupaten Semarang 2023 Naik 169 Ribu Jadi 2,48 Juta // Instagram @ alert.chapter.jogjaistimewa

Adapun lembaga non perbankan yang ada di Kabupaten Semarang berbentuk modal ventura dan lembaga keuangan mikro yang masing-masing berjumlah 4 dan 256 unit.

Baca Juga: Aipda Sofyan Meninggal Akibat Serangan Bom Bunuh Diri

Baca Juga: Sofyan Amrabat Jadi Kunci Permainan Maroko Saat Kalahkan Spanyol di Piala Dunia 2022 Qatar

Berbicara mengenai perekonomian di Kabupaten Semarang tentunya juga didasari oleh Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah di tingkat Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Kenaikan UMP 2023 ini menurut peraturan Kemnaker tidak lebih dari 10 persen.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/54 Tahun 2022 tentang upah minimum pada 35 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah, memutuskan bahwa UMK Kabupaten Semarang naik sebesar Rp 169.734

UMP Jawa Tengah 2023 : Rp 1.958.169
UMK Kabupaten Semarang 2023 : Rp 2.490.988

Demikian Informasi mengenai besaran kenaikan UMK Kabupaten Semarang tahun 2023.***

Halaman:

Editor: Ari Pianto

Sumber: Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/54 Tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah