UMK Kabupaten Semarang 2023 Naik 169 Ribu Jadi 2,48 Juta

- 8 Desember 2022, 10:17 WIB
UMK Kabupaten Semarang 2023 Naik 169 Ribu Jadi 2,48 Juta
UMK Kabupaten Semarang 2023 Naik 169 Ribu Jadi 2,48 Juta // Instagram @ alert.chapter.jogjaistimewa

SalatigaTerkini - Kabupaten Semarang merupakan salah satu bagian kabupaten di Provinsi Jawa Tengah, Indonesia. Ibu kotanya adalah Kota Ungaran.

Kabupaten ini berbatasan dengan Kota Semarang di Utara; Kabupaten Demak dan Kabupaten Grobogan di Timur; Kabupaten Boyolali di Timur dan Selatan; serta Kabupaten Magelang, Kabupaten Temanggung, dan Kabupaten Kendal di Barat.

Penyumbang PDRB terbesar di Kabupaten Semarang pada tahun 2008 yakni sektor industri pengolahan (48%) kemudian sektor perdagangan, hotel dan restoran (23%).

Dua sektor tersebut selalu menyumbang PDRB dan meningkat secara signifikan pada setiap tahunnya.

Baca Juga: Begini Tanggapan Rizky Billar Saat Ditantang Denny Sumargo Datang Ke Podcast Miliknya

Baca Juga: Kaesang Pangarep Pamer Pendhopo Ageng di Puro Mangkunegaran, Jadi Lokasi Akad Nikah dengan Erina Gudono

Industri kecil yang ada di Kabupaten Semarang seluruhnya berjumlah 1439 buah yang meliputi industri makanan 519 unit (36%), kayu 290 unit (20%) dan kain tenun 183 unit (13%) serta industri kecil lainnya 318 unit (22%).

Dari banyaknya jenis industri kecil tersebut, industri makanan adalah industri kecil terbanyak yang ada di Kabupaten Semarang dan setiap tahunnya semakin bertambah.

Jumlah perbankan di Kabupaten Semarang tercatat 6 buah yang merupakan milik pemerintah dan 24 buah milik swasta nasional serta 2 buah bank milik pemerintah daerah.

Adapun lembaga non perbankan yang ada di Kabupaten Semarang berbentuk modal ventura dan lembaga keuangan mikro yang masing-masing berjumlah 4 dan 256 unit.

Baca Juga: Aipda Sofyan Meninggal Akibat Serangan Bom Bunuh Diri

Baca Juga: Sofyan Amrabat Jadi Kunci Permainan Maroko Saat Kalahkan Spanyol di Piala Dunia 2022 Qatar

Berbicara mengenai perekonomian di Kabupaten Semarang tentunya juga didasari oleh Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah di tingkat Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Kenaikan UMP 2023 ini menurut peraturan Kemnaker tidak lebih dari 10 persen.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/54 Tahun 2022 tentang upah minimum pada 35 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah, memutuskan bahwa UMK Kabupaten Semarang naik sebesar Rp 169.734

UMP Jawa Tengah 2023 : Rp 1.958.169
UMK Kabupaten Semarang 2023 : Rp 2.490.988

Demikian Informasi mengenai besaran kenaikan UMK Kabupaten Semarang tahun 2023.***

Editor: Ari Pianto

Sumber: Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/54 Tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah