UMP 2023 Banten Naik 6,4 Persen Jadi Rp 2,66 Juta

- 29 November 2022, 09:56 WIB
UMP 2023 Banten Naik 6,4 Persen Jadi Rp 2,66 Juta
UMP 2023 Banten Naik 6,4 Persen Jadi Rp 2,66 Juta /Ade Kurniawan/Karawangpost

SalatigaTerkini - Banten adalah provinsi yang ada di ujung barat Pulau Jawa.

Provinsi Banten merupakan pemekaran dari Provinsi Jawa Barat pada tahun 2000 silam.

Berusia 22 tahun, Provinsi Banten memiliki 4 Kabupaten dan 4 Kota dan memiliki luas wilayah 9.662,92 km persegi.

Suku aslinya adalah suku Sunda Banten yang berada di wilayah Kabupaten Serang bagian selatan, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, serta Kabupaten Tangerang bagian selatan dan komunitas masyarakat adat yakni suku Badui yang mendiami wilayah Gunung Kendeng dan Leuwidamar di Kabupaten Lebak.

Baca Juga: Choupo-Moting Selamatkan Kamerun Dari Kekalahan di Piala Dunia 2022

Baca Juga: Portugal Jadi Tim Ketiga yang Lolos Ke 16 Besar Piala Dunia 2022 Qatar, Bruno Fernandes Sumbang 2 Gol

Pada akhir tahun 2022 ini, pemerintah provinsi Banten mengumumkan bahwa upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2023 naik sebesar 6,4 persen.

Hal ini sesuai dengan anjuran dari Kemnaker bahwa kenaikan UMP maksimal 10 persen.

Septo Kalnadi selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten mengungkapkan bahwa kenaikan UMP berdasarkan SK Gubenur Banten.

Halaman:

Editor: Ari Pianto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x