Peranannya sebagai pusat perdagangan dan bisnis, dimana kontribusi ekonomi Kota Semarang cukup besar terhadap perekonomian nasional.
Baca Juga: Sofyan Amrabat Jadi Kunci Permainan Maroko Saat Kalahkan Spanyol di Piala Dunia 2022 Qatar
Baca Juga: Aipda Sofyan Meninggal Akibat Serangan Bom Bunuh Diri
Berbicara mengenai perekonomian di Kota Semarang tentunya juga didasari oleh Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah di tingkat Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Kenaikan UMP 2023 ini menurut peraturan Kemnaker tidak lebih dari 10 persen.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/54 Tahun 2022 tentang upah minimum pada 35 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah, memutuskan bahwa UMK Kota Semarang naik sebesar Rp 225.327
UMP Jawa Tengah 2023 : Rp 1.958.169
UMK Kota Semarang 2023 : Rp 3.060.348
Demikian Informasi mengenai besaran kenaikan UMK Kota Semarang tahun 2023.***