Tertinggi di Jawa Tengah, UMK Kota Semarang 2023 Tembus 3 Juta!

- 8 Desember 2022, 10:13 WIB
rekomendasi wisata gratis di Semarang, Tugu Muda SemarangTertinggi di Jawa Tengah, UMK Kota Semarang 2023 Tembus 3 Juta!
rekomendasi wisata gratis di Semarang, Tugu Muda SemarangTertinggi di Jawa Tengah, UMK Kota Semarang 2023 Tembus 3 Juta! /Instagram/@semarangprojects

SalatigaTerkini - Semarang merupakan ibukota Provinsi Jawa Tengah yang sekaligus menjadi pusat pemerintahan dan perekonomian dari Provinsi Jawa Tengah, Indonesia.

Kota ini merupakan kota metropolitan terbesar kelima di Indonesia setelah Jakarta, Surabaya, Bandung, Medan dan Semarang.

Kota Semarang kini dibawah pimpinan wali kota Dr.Hendrar Prihadi, S.E, M.M dan wakil wali kota Ir. Hj. Hevearita Gunaryanti Rahayu M.Sos.

Kota ini terletak sekitar 558 km sebelah timur Jakarta, atau 312 km sebelah barat Surabaya, atau 621 km sebalah barat daya Banjarmasin (via udara).

Baca Juga: Begini Tanggapan Rizky Billar Saat Ditantang Denny Sumargo Datang Ke Podcast Miliknya

Baca Juga: Kaesang Pangarep Pamer Pendhopo Ageng di Puro Mangkunegaran, Jadi Lokasi Akad Nikah dengan Erina Gudono

Kota Semarang berbatasan dengan Laut Jawa di sebelah utara, Kabupaten Demak di sebelah timur, Kabupaten Semarang di sebelah selatan, dan Kabupaten Kendal disebelah barat.

Kota Semarang memiliki luas wilayah administratif sebesar 373,70 km persegi, yang juga merupakan administrasi kotamadya terluas di Pulau Jawa.

Selain menjadi pusat pemerintahan Provinsi Jawa Tengah dan Kotamadya Semarang, Kota Semarang juga merupakan pusat perekonomian (perdagangan dan bisnis) yang termasuk dalam kawasan strategis nasional (KSN).

Peranannya sebagai pusat perdagangan dan bisnis, dimana kontribusi ekonomi Kota Semarang cukup besar terhadap perekonomian nasional.

Baca Juga: Sofyan Amrabat Jadi Kunci Permainan Maroko Saat Kalahkan Spanyol di Piala Dunia 2022 Qatar

Baca Juga: Aipda Sofyan Meninggal Akibat Serangan Bom Bunuh Diri

Berbicara mengenai perekonomian di Kota Semarang tentunya juga didasari oleh Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah di tingkat Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Kenaikan UMP 2023 ini menurut peraturan Kemnaker tidak lebih dari 10 persen.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/54 Tahun 2022 tentang upah minimum pada 35 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah, memutuskan bahwa UMK Kota Semarang naik sebesar Rp 225.327

UMP Jawa Tengah 2023 : Rp 1.958.169
UMK Kota Semarang 2023 : Rp 3.060.348

Demikian Informasi mengenai besaran kenaikan UMK Kota Semarang tahun 2023.***

Editor: Ari Pianto

Sumber: Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/54 Tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah