UMP 2023 Jawa Timur Naik 7,8 Persen, Simak Besarannya beserta Perbandingan 3 Tahun Terakhir

- 29 November 2022, 10:45 WIB
UMP 2023 Jawa Timur Naik 7,8 Persen, Simak Besarannya beserta Perbandingan 3 Tahun Terakhir
UMP 2023 Jawa Timur Naik 7,8 Persen, Simak Besarannya beserta Perbandingan 3 Tahun Terakhir /

Baca Juga: Ramalan Hubungan dan Cinta 12 Zodiak Rabu 30 November 2022, Capricorn : Pahami Pasangan Anda

Baca Juga: Choupo-Moting Selamatkan Kamerun Dari Kekalahan di Piala Dunia 2022

Gubernur Jawa Timur (Jatim) yakni Khofifah Indar Parawansa mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2023 sebesar Rp2.040.244,30 (Rp2,04 juta) atau naik 7,8 persen dibanding tahun 2022.

Khofifah dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Surabaya, Senin, menyebutkan kenaikan UMP 2023 ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor 188/860/KPTS/013/2022 tanggal 21 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jatim Tahun 2023.

Dalam SK tersebut, pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP 2023 dilarang mengurangi atau menurunkan nilainya.

— UMP Jawa Timur 2021 : Rp 1.868.777
— UMP Jawa Timur 2022 : Rp 1.891.567,12
— UMP Jawa Timur 2023 : Rp 2.040.244,30

Demikian Informasi mengenai besaran kenaikan UMP Provinsi Jawa Timur tahun 2023.***

Halaman:

Editor: Ari Pianto

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x