SalatigaTerkini - Anjuran dari kemnaker bahwa pengumuman UMP paling lambat 28 November 2022 sedangkan upah minimum kota (UMK) terakhir diumumkan pada 7 Desember 2022.
Kemudian menentukan besaran kenaikan UMP 2023 didasarkan oleh inflasi dan pertumbuhan ekonomi, serta nilai alfa (tingkat kepercayaan).
Nilai alfa adalah wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol).
Melalui hal ini dan undang-undang yang ditetapkan oleh Kemnaker yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Baca Juga: Choupo-Moting Selamatkan Kamerun Dari Kekalahan di Piala Dunia 2022
Kenaikan UMP 2023 ini menurut peraturan Kemnaker tidak lebih dari 10 persen.
Andri Yansah selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta menyebutkan bahwa DKI Jakarta menaikan UMP 2023 sebesar 5,6 persen.
"Sudah bisa dipastikan kenaikan UMP Pemprov DKI sebesar 5,6 persen," kata Andri.