UMP 2023 Daerah Istimewa Yogyakarta Naik 7,65 Persen jadi Rp 1,98 juta

- 29 November 2022, 09:43 WIB
UMP 2023 Daerah Istimewa Yogyakarta Naik 7,65 Persen jadi Rp 1,98 juta
UMP 2023 Daerah Istimewa Yogyakarta Naik 7,65 Persen jadi Rp 1,98 juta /

SalatigaTerkini - Beberapa waktu yang lalu viral berita yang menyebutkan bahwa masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta menuntut kenaikan upah minimum.

Masyakarat DIY melalui serikat menuntut kenaikan upah hingga 4 jutaan yang sebelumnya hanya 1jutaan.

Tentunya kenaikan yang dirasa tidak masuk akal untuk disetujui oleh pemerintah provinsi. Hal ini menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.

Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) juga didasarkan oleh aturan dasar perundang-undangan kemnaker yang menyebutkan bahwa kenaikan UMP maksimal 10 persen.

Baca Juga: Choupo-Moting Selamatkan Kamerun Dari Kekalahan di Piala Dunia 2022

Baca Juga: Hasil Piala Dunia 2022, Gol Cristiano Ronaldo Dianulir Milik Bruno Fernandes, Portugal Lolos Ke 16 Besar

Kenaikan UMP juga perlu riset tentang pertumbuhan ekonomi, indeks tertentu dan inflasi.

Tentunya sangat berbahaya apabila terjadi kenaikan yang cukup signifikan. Hal ini harus memperhatikan dari beberapa sudut pandang.

Kenaikan upah minimum mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.

Halaman:

Editor: Ari Pianto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x