SalatigaTerkini - Bulan Desember sudah memasuki libur akhir tahun, yang dimana bagi para perantau memanfaatkan libur dan cutinya untuk kembali ke kampung halaman.
Berbagai transportasi dari bus, kereta api dan pesawat memberikan pilihan bagi calon penumpang.
Namun, setiap transportasi memiliki kekurangan, kelebihan dan aturannya masing-masing.
Terkait pasca pandemi yang terjadi selama 2 tahun lebih mengubah ketentuan-ketentuan yang ada di transportasi umum.
Baca Juga: HP Xiaomi Terbaru Poco M5, HP Gaming dengan Spesifikasi Dewa Cuman 2 Jutaan
Baca Juga: Apa Itu Meme Roger Sumatera yang Sedang Viral? Bagaimana Cara Memakainya?
Hal ini diberlakukan agar pandemi segera berakhir dan masyarakat terbiasa dengan hidup sehat di new normal.
Dilansir dari akun Instagram resmi dari @kai121_ menyebutkan bahwa untuk calon penumpang wajib vaksin booster apabila hendak menggunakan transportasi umum kereta api.
Vaksin booster diwajibkan untuk perjalanan antar kota menggunakan kereta api.