SalatigaTerkini - Per tanggal 7 November 2022, ketentuan KAI dalam layanan pembelian tiket kereta api mengalami perubahan.
Sebelumnya, tiket kereta api hanya bisa dipesan 30 hari sebelum pemberangkatan.
Namun spesial untuk libur Natal dan Tahun Baru atau biasa disingkat Nataru, pihak KAI mengubah jadwal pemesanan 45hari sebelum keberangkatan.
Tentunya hal ini menguntungkan penumpang agar tidak terlalu mepet dalam pembelian tiket kereta api.
Jadi calon penumpang bisa leluasa dalam merencanakan hari libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 mendatang.
Baca Juga: Kiky Saputri Berbagi Rejeki Untuk Para Fans Leslar Yang Menyerang Dirinya
Baca Juga: Lirik Lagu 'The Shade' Karya Rex Orange Country Yang Sedang Tren Di Kalangan Kaula Muda
Untuk mengetahui ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan sistem pembelian tiket untuk libur Nataru, simak artikel dibawah ini.
Ketentuan Pembelian Tiket KAI Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.