Buntut Pelecehan Seksual di Kereta Api Eksekutif, PT KAI Blacklist Penumpang Pelaku Pelecehan Seksual

- 23 Juni 2022, 10:13 WIB
Buntut Pelecehan Seksual di Kereta Api Eksekutif, PT KAI Blacklist Penumpang Pelaku Tindak Asusila
Buntut Pelecehan Seksual di Kereta Api Eksekutif, PT KAI Blacklist Penumpang Pelaku Tindak Asusila /

SalatigaTerkini - Kasus pelecehan seksual yang baru baru ini viral di semua sosial media. Banyak komentar komentar warganet dalam kasus ini.

PT KAI dengan cepat tanggap menyelesaikan masalah ini dengan cara memblacklist penumpang yang melakukan tindak asusila.

Penumpang yang melakukan tindak asusila tidak diperbolehkan menggunakan transportasi kereta api untuk membuat efek jera. PT KAI merasa tidak ada toleransi untuk tindak asusila.

Selain itu PT KAI juga membantu korban pelecehan seksual melanjutkan ke proses hukum, sesuai UU No. 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Baca Juga: Guyonan Tukang Bakso Trending di Twitter, Megawati Soekarnoputri Singgung Soal Kriteria Mantu Idaman

Baca Juga: Striker Michael Krmencik Bakal 'Icip' Panggung Asia, Usai Resmi Gabung Persija Jakarta

PT KAI juga meningkatkan pengawasan dan keamanan agar para pelaku tidak memiliki kesempatan melakukan tindak pelecehan seksual di dalam kereta api.

PT KAI juga menghimbau para penumpang bertindak apabila melihat atau mengalami tindak pelecehan seksual,

Berikut himbauan dari PT KAI
1. Tetap tenang dan dihimbau segera melapor
2. Penumpang dapat melapor ke petugas atau melalui media sosial
DM Instagram @kai121_
3. Nomor telepon kondektur tersedia di ujung kabin masing masing
4. Petugas akan segera datang melakukan tindakan terhadap laporan yang diberikan

Halaman:

Editor: Ari Pianto

Sumber: Instagram/@KAI121_


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x