[UPDATE] Instagram, Facebook, dan WhatsApp Bakal Lolos dari Ancaman Blokir Kominfo, Karena Hal Ini

- 19 Juli 2022, 19:58 WIB
[UPDATE] Instagram, Facebook, dan WhatsApp Bakal Lolos dari Ancaman Blokir Kominfo Soal PSE Lingkup Privat, Karena Ha Ini
[UPDATE] Instagram, Facebook, dan WhatsApp Bakal Lolos dari Ancaman Blokir Kominfo Soal PSE Lingkup Privat, Karena Ha Ini /Pixabay/LoboStudioHamburg

SalatigaTerkini - Platform terbesar di Indonesia, yakni WhatsApp, Facebook dan Instagram bakal lolos dari ancaman blokir Kominfo, usai daftarkan di Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE Lingkup Privat.

Pada hari ini, 19 Juli 2022, berdasarkan pantauan tim SalatigaTerkini di website resmi PSE Kominfo pse.kominfo.go.id, Meta sudah resmi mendaftarkan platform mereka.

Di daftar PSE Asing, Meta sudah mendaftarkan dua versi mereka, yakni versi website (Instagram.com, facebook.com, WhatsApp.com.

[UPDATE] Instagram, Facebook, dan WhatsApp Bakal Lolos dari Ancaman Blokir Kominfo Soal PSE Lingkup Privat, Karena Ha Ini
[UPDATE] Instagram, Facebook, dan WhatsApp Bakal Lolos dari Ancaman Blokir Kominfo Soal PSE Lingkup Privat, Karena Ha Ini pse.kominfo.go.id

Sementara versi aplikasi, perusahaan Facebook Singapore PTE LTD, sudah mendaftarkan Instagram, WhatsApp dan Facebook.

Baca Juga: Warganet Geruduk Instagram Resmi Kominfo, Usai Sebut Bakal Blokir Platform yang Tak Daftar PSE Lingkup Privat

Baca Juga: Petisi Tolak Peraturan Kominfo Soal PSE Lingkup Privat, Sudah Ditangani Ribuan Warganet Indonesia

Tiga platform raksasa Meta ini, sudah mendaftar sehari menjelang deadline pendaftaran PSE Lingkup Privat, yang jatuh pada 20 Juli 2022 mendatang.

Setelah lewat tenggat waktu tersebut, Komingo akan memberikan peringatan brupa sanksi kepada platform yang tak mendaftar dengan memblokirnya dari Indonesia.

Sebelumnya Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, sempat mengisyartakan bahwa Meta tengah proses mendaftar.

"Saya enggak tahu ya, terakhir saya dengar mereka masih dalam proses mendaftar," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Begini Reaksi Google, Usai Terancam Kena Blokir Kominfo 2 Hari Lagi Jika Tak Mendaftar PSE Lingkup Privat

Baca Juga: Karena Berdampak Negatif Pada Anak Kominfo Pertimbangkan Pemblokiran Game FPS Free Fire dan PUBG

Pendaftaran platform domestik maupun asing, sejatinya diatur PSE Lingkup Privat berdasarkan PP Nomor 71 Tahun 2019, serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Menurut penuturannya, maksud dari kewajiban platform untuk mendaftar ke PSE lingkup privat, salah satunya adalah ativitas ekonomi di platform digital dapat patuh pajak, terutama pelaku ekonomi asing.

Kendati demikian, mayoritas publik menolak kebijakan tersebut dan minta agar peraturan bisa dicabut. Pasalnya, ditakutkan dapat membatasi kebebasan berekspresi.

Demikian informasi terkait Facebook, Instagram dan WhatsApp yang lolos dari ancaman blokir Kominfo, usai terdaftar di PSE Lingkup Privat.***

Editor: Ari Pianto

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x