Petisi Tolak Peraturan Kominfo Soal PSE Lingkup Privat, Sudah Ditangani Ribuan Warganet Indonesia

- 18 Juli 2022, 19:25 WIB
Petisi Tolak Peraturan Kominfo Soal PSE Lingkup Privat, Sudah Ditangani Ribuan Warganet Indonesia
Petisi Tolak Peraturan Kominfo Soal PSE Lingkup Privat, Sudah Ditangani Ribuan Warganet Indonesia /Twitter/@safenetvoice

SalatigaTerkini - Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) mengumumkan lewat konferensi pers soal batas waktu penyelenggara sistem elektronik (PSE) Lingkup Privat akan berakhir pada Rabu, 20 Juli 2022.

Hal ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Dalam regulasi itu disebutkan bahwa PSE Lingkup Privat yang diatur dalam Peraturan Menteri ini wajib melakukan pendaftaran paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem OSS berlaku efektif.

Jika setelah tanggal tersebut, Kominfo akan memberikan peringatan mulai dari teguran hingga sanksi terberat yaitu pemutusan akses atau pemblokiran platform.

Baca Juga: Begini Reaksi Google, Usai Terancam Kena Blokir Kominfo 2 Hari Lagi Jika Tak Mendaftar PSE Lingkup Privat

Baca Juga: IMF Berharap Kepemimpinan Presiden Jokowi di KTT G20, Dorong Pemimpin Negara Atasi Krisis Ekonomi

 

Aturan ini berpotensi membahayakan kebebasan berekspresi pengguna platform dan mengancam hak-hak digital.

Permenkominfo berpotensi melanggar hak atas privasi dan hak atas informasi sebagai bagian dari kebebasan berekspresi masyarakat.

Halaman:

Editor: Ari Pianto

Sumber: safenet


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x