SalatigaTerkini - Kementerian Kominfo telah meminta para PSE yang beroperasi di Indonesia baik itu yang domestik maupun asing untuk bisa mendaftarkan layanannya.
Hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 atas Perubahan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Meski demikian mendekati tenggat waktu pendaftaran, yakni pada 20 Juli 2022 terpantau Google belum juga masuk dalam daftar perusahaan yang sudah terdaftar di sistem tersebut.
Selain Google, PSE asing lainnya yang merupakan raksasa teknologi di Indonesia yaitu Meta juga belum mendaftar.
Baca Juga: Petisi Tolak Peraturan Kominfo Soal PSE Lingkup Privat, Sudah Ditangani Ribuan Warganet Indonesia
Padahal Meta memiliki banyak jejaring sosial seperti WhatsApp, Instagram, dan Facebook dengan jumlah pengguna yang masif serta aktif di Tanah Air.
Mengetahui hal tersebut, warganet yang geram lantas mengeruduk akun media sosial Instagram resmi milik Kominfo.
Pengikut di IG, ramai menghujat dan memberikan sindiran terhadap postingan terbaru akun tersebut. Mereka menyebut jika Kominfo tidak becus memblokir situs judi online, tapi malah fokus ke platform populer di Indonesia.