Sebelumnya Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, sempat mengisyartakan bahwa Meta tengah proses mendaftar.
"Saya enggak tahu ya, terakhir saya dengar mereka masih dalam proses mendaftar," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Karena Berdampak Negatif Pada Anak Kominfo Pertimbangkan Pemblokiran Game FPS Free Fire dan PUBG
Pendaftaran platform domestik maupun asing, sejatinya diatur PSE Lingkup Privat berdasarkan PP Nomor 71 Tahun 2019, serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Menurut penuturannya, maksud dari kewajiban platform untuk mendaftar ke PSE lingkup privat, salah satunya adalah ativitas ekonomi di platform digital dapat patuh pajak, terutama pelaku ekonomi asing.
Kendati demikian, mayoritas publik menolak kebijakan tersebut dan minta agar peraturan bisa dicabut. Pasalnya, ditakutkan dapat membatasi kebebasan berekspresi.
Demikian informasi terkait Facebook, Instagram dan WhatsApp yang lolos dari ancaman blokir Kominfo, usai terdaftar di PSE Lingkup Privat.***