SalatigaTerkini - Platform terbesar di Indonesia, yakni WhatsApp, Facebook dan Instagram bakal lolos dari ancaman blokir Kominfo, usai daftarkan di Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE Lingkup Privat.
Pada hari ini, 19 Juli 2022, berdasarkan pantauan tim SalatigaTerkini di website resmi PSE Kominfo pse.kominfo.go.id, Meta sudah resmi mendaftarkan platform mereka.
Di daftar PSE Asing, Meta sudah mendaftarkan dua versi mereka, yakni versi website (Instagram.com, facebook.com, WhatsApp.com.
Sementara versi aplikasi, perusahaan Facebook Singapore PTE LTD, sudah mendaftarkan Instagram, WhatsApp dan Facebook.
Baca Juga: Petisi Tolak Peraturan Kominfo Soal PSE Lingkup Privat, Sudah Ditangani Ribuan Warganet Indonesia
Tiga platform raksasa Meta ini, sudah mendaftar sehari menjelang deadline pendaftaran PSE Lingkup Privat, yang jatuh pada 20 Juli 2022 mendatang.
Setelah lewat tenggat waktu tersebut, Komingo akan memberikan peringatan brupa sanksi kepada platform yang tak mendaftar dengan memblokirnya dari Indonesia.