Apa Hukum Salat Witir Dua Kali dalam Semalam? Boleh Diqadha' Jika Lupa? Berikut Penjelasan dari UAS

- 22 April 2022, 09:37 WIB
Apa Hukum Salat Witir Dua Kali dalam Semalam? Boleh Diqadha' Jika Lupa? Berikut Penjelasan dari UAS
Apa Hukum Salat Witir Dua Kali dalam Semalam? Boleh Diqadha' Jika Lupa? Berikut Penjelasan dari UAS /rawpixels.com

SalatigaTerkini - Umat muslim tidak diperbolehkan melaksanakan salat witir dua kali dalam satu malam. Lalu bagaimana tertinggal atau lupa melaksanakan salat witir? Bolehkan diqadha'?

Berikut penjelasan lengkap Ustad Abdul Somad dilansir dari buku '30 Fatwa Seputar Ramadhan'.

Abu Daud, an-Nasa’i dan at-Tirmidzi meriwayatkan, sebagai hadits hasan, sesungguhnya Ali ra berkata, “Saya mendengar Rasulullah Saw bersabda,“Tidak ada dua witir dalam satu malam,"

Imam Ahmad, Abu Daud dan at-Tirmidzi meriwayatkan dari Ummu Salamah, “Sesungguhnya Rasulullah SAW melaksanakan salat dua rakaat setelah salat witir, beliau laksanakan dalam keadaan duduk,"

Baca Juga: Apakah Boleh Aqiqah Setelah Dewasa? Simak Penjelasan Lengkap Ustad Abdul Somad Berikut

Baca Juga: Perempuan Sebaiknya Salat Tarawih di Masjid atau di Rumah? Berikut Penjelasan Ustad Abdul Somad

Para ulama berpendapat: siapa yang melaksanakan salat witir setelah salat Isya’, kemudian ia ingin melaksanakan Qiyamullail, maka ia boleh melaksanakan salat malam sebanyak mungkin, akan tetapi ia tidak boleh lagi melaksanakan salat witir, karena ia telah melaksanakan sebelumnya.

Sebagaimana diketahui bahwa salat witir dapat dilaksanakan kapan saja pada waktu malam, setelah shalat Isya’ hingga terbit fajar (shalat Shubuh).

Jika seseorang khawatir tertinggal melaksanakan salat witir, maka dianjurkan agar ia melaksanakannya di awal malam.

Berdasarkan hadits yang diriwayatkan Muslim, Ahmad, at-Tirmidzi dan Ibnu Majah, "Siapa yang khawatir tidak terbangun di akhir malam, maka hendaklah ia melaksanakan shalat witir di awal malam. Siapa yang sangat ingin bangun tengah malam, maka hendaklah ia melaksanakan salat witir di akhir malam, karena salat di akhir malam itu disaksikan (para malaikat) dan itu lebih utama,"

Baca Juga: Bagaimana Cara Meluruskan Shaf Salat Berjamaah? Berikut Penjelasan Lengkap Ustad Abdul Somad

Baca Juga: Apakah Kumur-Kumur Membatalkan Puasa di Bulan Ramadhan? Berikut Penjelasan Lengkap Ustad Abdul Somad

Makna Masyhudah adalah disaksikan para malaikat. Ketika Rasulullah SAW bertanya kepada Abu Bakar ra, “Kapankah engkau melaksanakan salat witir?”. Beliau menjawab, “Di awal malam, setelah salat Isya’.” Ketika Rasulullah SAW bertanya kepada Umar ra, ia menjawab, “Di akhir malam”. Rasulullah SAW berkata, “Adapun engkau wahai Abu Bakar, engkau bersikap hati-hati. Sedangkan engkau wahai Umar, engkau bersikap kuat,”

Maknanya tekad yang kuat untuk bangun melaksanakan Qiyamullail. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Daud, dinyatakan shahih oleh Imam al-Hakim, menurut syarat Muslim.

Demikianlah, jika salat witir tertinggal, maka dapat di-qadha’, demikian menurut jumhur ulama, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh al-Baihaqi, dinyatakan shahih oleh al-Hakim, menurut syarat al-Bukhari dan Muslim,

إذا اصبح احدكم وَل يوتر فليوتر

Apabila salah seorang kamu bangun pada waktu shubuh, ia belum melaksanakan witir, maka hendaklah ia melaksanakan shalat witir,"

Abu Daud meriwayatkan, Siapa yang tertidur (hingga tidak melaksanakan) salat witir, atau terlupa. Maka hendaklah ia melaksanakannya ketika ia mengingatnya.

Sanadnya shahih, demikian dinyatakan oleh al-‘Iraqi. Waktu meng-qadha’ salat witir terbuka, malam atau pun siang, demikian menurut Imam Syafi’i.

Imam Abu Hanifah melarang pelaksanaannya pada waktu-waktu terlarang untuk melaksanakan salat. Imam Malik dan Ahmad berkata, “Di-qadha’ setelah fajar, selama belum melaksanakan salat Shubuh,"

Disclamer: Dikutip dari buku karya Ustad Abdul Somad berjudul '30 Fatwa Seputar Ramadhan' yang bersumber dari fatwa Syekh ‘Athiyyah Shaqar, Syekh DR. Yusuf Al-Qaradhawi, dan Syekh DR. Ali Jum’ah.

Demikian informasi terkait salat witir dua kali dalam satu malam, dan diperbolehkan qadha' jika tertinggal atau lupa.***

Editor: Heru Nugroho

Sumber: 30 Fatwa Seputar Ramadan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x