SalatigaTerkini - Perempuan tidak diwajibkan melakukan ibadah salat di masjid. Lalu bagaimana dengan salat tarawih?
Sebaiknya perempuan salat tarawih di masjid atau di rumah? Simak penjelasan Ustad Abdul Somad yang dikutip dari fatwa Syekh DR. Yusuf al-Qaradhawi berikut.
Salat tarawih tidak wajib, baik bagi laki-laki maupun bagi perempuan. Hukumnya sunnah, namun kedudukannya tinggi dan pahalanya besar di sisi Allah SWT.
Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari
Abu Hurairah, “Rasulullah SAW memerintahkan mereka dengan tekad yang kuat, kemudian Rasulullah SAW bersabda, “Siapa yang melaksanakan Qiyamullail di bulan Ramadhan karena keimanan dan hanya mengharapkan balasan dari Allah SWT, maka diampuni dosanya yang telah lalu,"
Baca Juga: Bagaimana Cara Meluruskan Shaf Salat Berjamaah? Berikut Penjelasan Lengkap Ustad Abdul Somad
Baca Juga: Hukum Bersalaman Setelah Salat Menurut Pendapat Ustad Abdul Somad
Siapa yang melaksanakan salat tarawih dengan khusyu’ dan tenang, penuh keimanan dan hanya mengharapkan balasan dari Allah SWT, melaksanakan salat subuh pada waktunya, maka sungguh ia telah melaksanakan Qiyamullail di bulan Ramadhan dan ia layak mendapatkan balasan pahala orang-orang yang menghidupkan malam-malam Ramadhan.
Ini mencakup laki-laki dan perempuan. Hanya saja salat perempuan lebih afdhal di rumah daripada di masjid, selama kepergiannya ke masjid itu tidak ada manfaat lain selain salat saja.
Berbeda jika ada manfaat lain atas kepergiannya ke masjid, seperti mendengarkan kajian agama, atau pelajaran ilmu, atau mendengarkan bacaan al-Qur’an dari qari’ yang khusyu', maka kepergiannya ke masjid dengan tujuan-tujuan ini lebih baik dan afdhal.