Imam Abu Hanifah melarang pelaksanaannya pada waktu-waktu terlarang untuk melaksanakan salat. Imam Malik dan Ahmad berkata, “Di-qadha’ setelah fajar, selama belum melaksanakan salat Shubuh,"
Disclamer: Dikutip dari buku karya Ustad Abdul Somad berjudul '30 Fatwa Seputar Ramadhan' yang bersumber dari fatwa Syekh ‘Athiyyah Shaqar, Syekh DR. Yusuf Al-Qaradhawi, dan Syekh DR. Ali Jum’ah.
Demikian informasi terkait salat witir dua kali dalam satu malam, dan diperbolehkan qadha' jika tertinggal atau lupa.***