Apa Hukum Salat Witir Dua Kali dalam Semalam? Boleh Diqadha' Jika Lupa? Berikut Penjelasan dari UAS

- 22 April 2022, 09:37 WIB
Apa Hukum Salat Witir Dua Kali dalam Semalam? Boleh Diqadha' Jika Lupa? Berikut Penjelasan dari UAS
Apa Hukum Salat Witir Dua Kali dalam Semalam? Boleh Diqadha' Jika Lupa? Berikut Penjelasan dari UAS /rawpixels.com

SalatigaTerkini - Umat muslim tidak diperbolehkan melaksanakan salat witir dua kali dalam satu malam. Lalu bagaimana tertinggal atau lupa melaksanakan salat witir? Bolehkan diqadha'?

Berikut penjelasan lengkap Ustad Abdul Somad dilansir dari buku '30 Fatwa Seputar Ramadhan'.

Abu Daud, an-Nasa’i dan at-Tirmidzi meriwayatkan, sebagai hadits hasan, sesungguhnya Ali ra berkata, “Saya mendengar Rasulullah Saw bersabda,“Tidak ada dua witir dalam satu malam,"

Imam Ahmad, Abu Daud dan at-Tirmidzi meriwayatkan dari Ummu Salamah, “Sesungguhnya Rasulullah SAW melaksanakan salat dua rakaat setelah salat witir, beliau laksanakan dalam keadaan duduk,"

Baca Juga: Apakah Boleh Aqiqah Setelah Dewasa? Simak Penjelasan Lengkap Ustad Abdul Somad Berikut

Baca Juga: Perempuan Sebaiknya Salat Tarawih di Masjid atau di Rumah? Berikut Penjelasan Ustad Abdul Somad

Para ulama berpendapat: siapa yang melaksanakan salat witir setelah salat Isya’, kemudian ia ingin melaksanakan Qiyamullail, maka ia boleh melaksanakan salat malam sebanyak mungkin, akan tetapi ia tidak boleh lagi melaksanakan salat witir, karena ia telah melaksanakan sebelumnya.

Sebagaimana diketahui bahwa salat witir dapat dilaksanakan kapan saja pada waktu malam, setelah shalat Isya’ hingga terbit fajar (shalat Shubuh).

Jika seseorang khawatir tertinggal melaksanakan salat witir, maka dianjurkan agar ia melaksanakannya di awal malam.

Halaman:

Editor: Heru Nugroho

Sumber: 30 Fatwa Seputar Ramadan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x